Pernah menemukan lowongan pekerjaan dengan syarat menyertakan Kartu Kuning? Di beberapa instansi atau perusahaan, Kartu Kuning memang menjadi dokumen yang wajib disertakan ketika melamar kerja.
Memangnya, apa itu Kartu Kuning dan bagaimana cara membuatnya? Yuk, kita pelajari selengkapnya dengan membaca artikel ini.
Kartu Kuning, atau lebih dikenal sebagai AK1, merupakan kartu yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Indonesia. Ada banyak informasi yang tercantum dalam Kartu Kuning, mulai dari nama lengkap, nomor identitas, hingga jenjang pendidikan pemilik kartu.
Bagi Disnaker, fungsi Kartu Kuning adalah untuk mendata pencari kerja di seluruh Indonesia.
Adapun fungsi atau manfaat Kartu Kungin bagi pencari kerja tidak hanya sebatas dokumen untuk memenuhi persyaratan lowongan kerja.
Namun, pemilik Kartu Kungin juga bisa mengakses informasi lowongan kerja yang diterbitkan Disnaker hingga mengikuti bursa kerja.
Tidak hanya itu, kamu sebagai pemilik Kartu Kuning juga berpeluang dihubungi oleh Disnaker jika ada lowongan yang cocok denganmu.
Meski punya banyak manfaat untuk pencari kerja, proses pembuatan Kartu Kuning terbilang sangat mudah. Berikut adalah syarat pembuatan Kartu Kuning:
Untuk syarat membuat Kartu Kuning, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir, pas foto berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar, dan fotokopi kartu keluarga.
Selain itu, kamu juga bisa menyertakan fotokopi sertifikat kompetensi kerja dan/atau surat keterangan pengalaman kerja jika punya. Tapi, kedua dokumen tersebut bersifat opsional.
Kartu Kuning hanya tersedia untuk individu pencari kerja yang sedang tidak bekerja, baik fresh graduate maupun yang sudah pernah bekerja sebelumnya.
Terlepas dari itu, kamu hanya perlu memastikan semua dokumen pendaftaran untuk syarat membuat kartu kuning sudah lengkap dan benar.
Minimal usia untuk membuat Kartu Kuning adalah 18 tahun, sesuai batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
Jadi, jika kamu pencari kerja lulusan SMK atau Sarjana, kamu bisa memiliki kartu AK1.
Setelah selesai mengetahui syarat pembuatan Kartu Kuning, kini saatnya kamu mempelajari langkah-langkah pembuatannya. Berikut adalah prosedur pembuata Kartu Kuning:
Dikutip dari Disnaker Balikpapan, proses pembuatan Kartu Kuning hanya memakan waktu 10 menit kalau semua dokumen sudah akurat dan lengkap.
Jadi, dengan memenuhi syarat di atas, kamu bisa langsung mendapatkan kartu AK1 pada hari yang sama.
Selain mendatangi kantor Disnaker, kamu juga bisa membuat Kartu Kuning secara online, lho. Berikut caranya:
Beberapa daerah di Indonesia sudah menyediakan layanan pembuatan Kartu Kuning online. Untuk informasi yang lebih pasti, kamu bisa mengaksesnya melalui website resmi Disnaker daerah tempat tinggalmu.
Selain itu, bisa jadi pemerintah daerah domisilimu sudah menyediakan aplikasi mobile untuk membuat Kartu Kuning.
Misalnya, wilayah Kota Tangerang sudah memiliki aplikasi Tangerang LIVE untuk segala keperluan perizinan dan administrasi, termasuk pengajuan Kartu AK1.
Jika kamu ingin membuat Kartu Kuning secara online untuk melamar pekerjaan, ini dia langkah-langkahnya:
Dengan membuat Kartu Kuning secara online, kamu bisa menghemat waktu karena tidak perlu mengantre di kantor Disnaker.
Namun, sayangnya belum semua daerah mendukung pengajuan Kartu Kuning melalui website atau aplikasi smartphone.
Sehingga, kalau daerahmu belum memiliki saluran layanan tersebut, kamu masih harus mengunjungi kantor Disnaker secara langsung.
Baca Juga: Tips dan Cara Mengisi Resume Jobstreet untuk Fresh Graduate
Berdasarkan pernyataan resmi dari Kemnaker, biaya pembuatan Kartu Kuning adalah gratis. Kamu tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun hingga Kartu AK1 terbit.
Di luar itu, kamu hanya perlu membayar biaya legalisir dan fotokopi Kartu Kuning kalau sudah diterbitkan.
Jadi, kalau ada seseorang yang memungut biaya membuat Kartu Kuning, jangan ragu-ragu melaporkan mereka kepada pihak berwenang karena memang seharusnya gratis.
Kartu Kuning berlaku selama dua tahun setelah resmi diterbitkan. Setelah melewati durasi waktu tersebut, kamu harus memperpanjangnya kembali kalau ingin menggunakannya.
Untuk memperpanjang masa berlaku Kartu Kuning, kamu bisa datang ke kantor Disnaker dengan membawa Kartu AK1 dan dokumen yang sama ketika membuat kartu pertama.
Instansi pemerintah serta perusahaan BUMN seperti PT PLN, KAI, dan sebagainya sering kali mewajibkan pelamar kerja memiliki Kartu Kuning.
Perusahaan akan menggunakan data dari Kartu Kuning untuk memverifikasi informasi calon karyawan dengan melihat latar belakang, pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan yang dimiliki.
Dengan begitu, perusahaan bisa mempekerjakan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi yang diperlukan.
Selain itu, semua data dalam Kartu Kuning juga membantu perusahaan ketika membuat laporan ketenagakerjaan.
Lantas, apa saja yang membedakan Kartu AK1 dengan dokumen lamaran kerja lainnya? Kamu bisa simak penjelasannya di bawah ini:
Meskipun Kartu Kuning dan Kartu Tanda Pencari Kerja sama-sama berfungsi sebagai identitas pencari kerja, Kartu Kuning lebih dikenal luas oleh berbagai perusahaan.
Kartu Kuning berlaku secara nasional dan lebih sering diminta oleh perusahaan besar. Sementara itu, KTPK biasanya lebih bersifat lokal dan mungkin hanya diakui di wilayah tertentu saat daftar sebagai pencari kerja.
Surat keterangan pengangguran umumnya hanya menyatakan bahwa kamu belum memiliki pekerjaan tetap. Kartu Kuning juga memiliki pernyataan yang sama, tapi fungsinya berbeda.
Dalam Kartu A1, kamu bisa menemukan informasi data diri, kualifikasi pendidikan, dan pengalaman kerja. Jadi, kegunaannya lebih spesifik untuk mendaftar sebagai pencari kerja, dan data yang tercantum juga lebih mendetail.
Keunikan Kartu Kuning terletak pada aspek multifungsinya untuk tenaga kerja dan keabsahannya yang diakui secara nasional.
Selain membuktikan bahwa kamu terdaftar sebagai pencari kerja, Kartu Kuning juga memuat informasi yang lengkap dan dapat digunakan oleh perusahaan untuk memverifikasi data kamu.
Maka dari itu, Kartu Kuning sangatlah penting bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan, terutama di instansi pemerintah atau perusahaan besar.
Cara membuat Kartu Kuning (AK1) untuk melamar kerja tidaklah sulit.
Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen seperti pas foto, fotokopi KTP, ijazah terakhir yang sudah dilegalisir, dan Kartu Keluarga. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya kamu memiliki lebih dari satu salinan untuk setiap dokumen.
Setelah itu, kamu tinggal membawa dokumen persyaratan tersebut ke kantor Disnaker terdekat, kemudian mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu sampai kartunya dicetak.
Kalau mau lebih praktis lagi, kamu bisa mengisi formulir online di aplikasi atau website Disnaker daerahmu. Jadi, kamu tinggal mengambil versi cetak Kartu AK1 dari kantor Disnaker tanpa perlu mengantre.
Selain menyiapkan Kartu Kuning dan dokumen pendukung lain untuk melamar kerja, kamu juga wajib terus meningkatkan skill dan pengetahuan agar bisa bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!
Baca Juga: Apa Itu JKN? Ini Manfaat Hingga Cara Daftarnya