Sebagai pekerja di Indonesia, kamu memiliki sejumlah hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tempatmu bekerja.
Nah, untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi berbagai hak tersebut, berdirilah organisasi bernama SPSI.
Pada dasarnya, SPSI adalah organisasi yang berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia. Di samping itu, SPSI juga dapat membantu membangun hubungan yang baik di antara perusahaan dan para pekerjanya.
Memangnya, SPSI itu apa, sih? Seperti apa perannya di tengah kalangan pekerja dan buruh di Indonesia? Yuk, kita pelajari seluk-beluk SPSI, mulai dari pengertian, peran, hingga tugasnya, dengan membaca artikel ini.
SPSI adalah singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, yaitu organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja. Adapun kata pekerja merujuk pada setiap orang yang bekerja dan menerima gaji, upah, atau imbalan berbentuk lain.
Nah, ketentuan tentang SPSI telah diatur dalam Pasal 1 Ayat (17) Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut, pendirian SPSI bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
Tujuannya untuk membela, melindungi, serta memperjuangkan hak-hak dan kepentingan pekerja. Dengan begitu, kesejahteraan para pekerja dan keluarganya bisa meningkat.
Memangnya, hak pekerja seperti apa, sih, yang diperjuangkan oleh SPSI? Hak tersebut meliputi jam kerja, upah, serta lingkungan kerja.
Seandainya terjadi masalah dalam pemenuhan hak-hak pekerja tersebut, biasanya SPSI akan bernegosiasi dengan perusahaan.
Setelah mengetahui apa itu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, kini kamu telah mendapat sedikit gambaran tentang pentingnya kehadiran mereka. Bahkan, mungkin ada beberapa dari kamu yang mulai tertarik bergabung dengan SPSI.
Kabar baiknya, serikat pekerja adalah organisasi yang bebas dan terbuka. Artinya, setiap pekerja berhak mendirikan serikat pekerja atau bergabung dengan SPSI yang telah ada.
Jadi, baik itu karyawan tetap, karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja outsourcing, pekerja borongan, atau buruh, semuanya bisa menjadi anggota SPSI yang sah.
Dengan menjadi anggota SPSI, kamu bisa mendapatkan perlindungan atas hak-hak sebagai pekerja. Jika muncul masalah terkait pemenuhan hak-hak tersebut, SPSI akan menjadi pihak penengah atau mediator antara kamu dan perusahaan.
Nah, ketika kamu tahu bahwa hak-hakmu sebagai pekerja terlindungi, kamu pun bisa lebih tenang dalam bekerja. Tak hanya itu, masih ada sederet peran dan fungsi serikat pekerja lain yang perlu kamu ketahui. Apa saja?
Salah satu peran utama SPSI adalah memberikan perlindungan hak dan kesejahteraan para pekerja. Peran tersebut meliputi hal-hal berikut ini:
Upah termasuk salah satu hak pekerja. Dalam hal ini, peran serikat pekerja adalah melakukan advokasi agar pekerja mendapatkan upah minimum yang layak. Upah tersebut harus dapat memenuhi standar kebutuhan pokok pekerja dan keluarganya.
Jika upah minimum yang ditetapkan pemerintah dinilai belum sesuai dengan pemenuhan hidup para pekerja, SPSI sebagai organisasi biasanya akan beberapa hal seperti mediasi hingga aksi penolakan.
Selain upah yang layak, SPSI juga berperan menegakkan hak-hak dasar pekerja. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, berikut beberapa hak yang dimaksud:
Manfaat serikat pekerja juga mencakup situasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Sesuai UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan pesangon, uang penggantian hak (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) apabila melakukan PHK terhadap karyawan.
Namun, bagaimana jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut? Apabila hal tersebut terjadi, SPSI dapat menjadi perwakilan untuk melindungi kamu.
Dalam praktiknya, SPSI tidak hanya memberikan perlindungan terhadap pekerja kantoran, tapi juga buruh. Itulah kenapa ada cukup banyak organisasi serikat buruh Indonesia. Secara umum, berikut peran SPSI bagi para buruh:
Pada dasarnya, buruh termasuk pekerja. Jadi, hak-hak dasar kerja mereka juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Nah, salah satu manfaat serikat pekerja adalah membela hak dan kepentingan para buruh sesuai UU yang berlaku.
Agar perusahaan maupun buruh memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, kedua belah pihak idealnya membuat perjanjian kerja bersama (PKB).
Dalam hal ini, tugas SPSI adalah menjadi perwakilan buruh untuk melakukan negosiasi PKB. Tujuannya agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan adil sesuai peraturan UU yang berlaku.
Bagaimana jika terjadi ketidaksepahaman antara perusahaan dan buruh, hingga akhirnya menyebabkan sengketa?
Untuk menangani masalah tersebut, biasanya serikat buruh Indonesia akan melakukan mediasi dan arbitrase dengan melibatkan pihak ketiga yang netral.
Supaya dapat memberikan manfaat serikat pekerja secara maksimal, SPSI cukup aktif melaksanakan berbagai program dan aktivitas. Berikut informasi selengkapnya:
Untuk melindungi hak-hak pekerja, SPSI melakukan berbagai upaya aktif, dan salah satunya adalah menjadi jembatan di antara pekerja serikat buruh dan perusahaan. Jika kedua pihak mengalami konflik, serikat pekerja akan melakukan negosiasi.
Selain itu, SPSI juga aktif menyampaikan aspirasi para pekerja serikat buruh kepada perusahaan. Biasanya, mereka melakukan hal tersebut apabila perusahaan membuat keputusan sepihak tanpa peduli hak serta kepentingan pekerja serikat buruh.
Salah satu fungsi serikat pekerja adalah menyampaikan aspirasi pekerja kepada perusahaan.
Untuk menjalankan peran tersebut, salah satu cara yang dilakukan SPSI adalah menggelar aksi protes dan demonstrasi. Tentunya, kegiatan tersebut harus berlangsung secara tertib dan teratur.
Di samping aktif melindungi dan menyuarakan hak-hak anggota, SPSI juga mendorong para pekerja serikat buruh untuk memperluas skill dan wawasan mereka.
Untuk itu, biasanya SPSI mengadakan berbagai pelatihan dan pendidikan dalam berbagai bidang pekerjaan. Tujuannya agar anggota serikat pekerja bisa meningkatkan daya saing di pasar kerja.
Setelah mengetahui SPSI itu apa serta berbagai perannya, apakah kini kamu tertarik untuk bergabung dengan serikat pekerja? Jika iya, perhatikan cara membentuk serikat pekerja berikut ini:
Sebetulnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak menjelaskan tentang cara bergabung dengan SPSI.
Namun, peraturan perundang-undangan yang berlaku UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) mengatur tentang pembentukan serikat pekerja.
Berdasarkan UU tersebut, kamu harus memenuhi syarat berikut ini jika ingin membentuk serikat pekerja/buruh:
Berdasarkan syarat sesuai UU Serikat Pekerja di Indonesia, cara membentuk serikat pekerja atau serikat buruh baru adalah sebagai berikut:
Penting juga untuk kamu ketahui bahwa syarat dan prosedur pembentukan serikat ini berlaku untuk seluruh bidang kerja, termasuk SPTI. Memangnya, apa perbedaan SPSI dan SPTI?
SPTI merupakan singkatan dari Serikat Pekerja Transpor Indonesia. Serikat ini menaungi para pekerja yang aktivitas kerjanya berkaitan dengan transportasi, baik darat, udara, hingga laut di seluruh Indonesia.
Mengingat bahwa SPSI dan SPTI sama-sama merupakan serikat pekerja, apakah ada perbedaan di antara keduanya? Yuk, kita cek mulai dari aspek legalnya terlebih dulu!
Sebetulnya, serikat pekerja Indonesia terdiri dari beberapa jenis. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah serikat pekerja/buruh yang terdaftar di Jamsos dan Ditjen PHI adalah 10.748 unit per Juni 2020.
Nah, salah satunya adalah Serikat Pekerja Transpor Indonesia atau SPTI. Jadi, regulasi SPTI mengikuti peraturan UU Serikat Pekerja. Dengan kata lain, ketentuan seputar SPSI dan SPTI mengacu pada regulasi hukum yang sama.
Karena SPSI dan SPTI memiliki landasan regulasi yang sama, konsekuensi hukum yang menyertai pun juga sama.
Menurut Pasal 104 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pembentukan serikat pekerja adalah hak seluruh pekerja di Indonesia. Selain itu, kamu juga punya hak kebebasan untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Lalu, Pasal 28 UU Serikat Pekerja menjelaskan larangan untuk memaksa atau menghalangi pekerja agar tidak membentuk perserikatan.
Jika ada yang melarang pasal tersebut, ia akan mendapat sanksi pidana penjara 1-5 tahun, dan/atau denda minimal Rp100-500 juta.
Pada dasarnya, SPSI dan SPT sama-sama serikat pekerja yang sah di Indonesia. Keduanya berada di bawah naungan regulasi hukum yang sama. Karena hal tersebut, SPSI dan SPTI pun memiliki peran dan fungsi yang sama secara umum.
Peran utama SPTI dan SPSI yang sah di Indonesia adalah melindungi serta memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja/buruh. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya.
Bedanya, SPSI menaungi pekerja secara keseluruhan di Indonesia. Di lain sisi, SPTI fokus pada pekerja yang aktivitas kerjanya berkaitan dengan transportasi. Namun, fungsi keduanya identik dan meliputi hal berikut:
Terjawab sudah bahwa SPSI singkatan dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. Apa itu serikat pekerja? Ia merupakan organisasi yang didirikan oleh, dari, dan untuk pekerja.
Tujuannya untuk melindungi serta memperjuangkan hak-hak anggotanya. Jadi, jika terjadi masalah dalam pemenuhan hak-hak pekerja, biasanya SPSI akan bernegosiasi dengan perusahaan.
Dalam praktiknya, Indonesia mengakui dan memperbolehkan adanya serikat pekerja. Ketentuan tentang hal ini tertuang dalam UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan.
Jadi, pastikan kamu mempelajari peraturan tersebut jika tertarik untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja, ya!
Tak kalah penting, perhatikan juga berbagai ketentuan di dunia kerja yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!