Apakah kamu ingin mengajukan resign dari perusahaan dalam waktu dekat? Jika iya, pastikan kamu sudah memikirkannya dengan matang karena resign adalah keputusan besar yang memengaruhi karier. Apalagi, jika kamu masih belum mendapatkan pekerjaan pengganti.
Namun, jika keputusanmu untuk resign sudah bulat, pastikan kamu mengikuti prosedur untuk menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan reputasi kamu sebagai pekerja profesional.
Selain itu, kamu juga harus mempelajari dan memahami rincian hak karyawan resign di tempatmu bekerja. Informasi itu sangat penting agar kamu bisa mengurus dan mendapatkan hak kamu sebagai karyawan.
Lantas, apa saja hak-hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan setelah mengajukan resign? Yuk, cari tahu informasi selengkapnya melalui ulasan berikut!
Memahami hak-hak karyawan yang resign adalah hal yang sangat penting. Selain upah terakhir, hak itu juga mencakup aspek lain yang melindungi kamu sebagai tenaga kerja.
Berikut beberapa alasan pentingnya karyawan memahami hak-hak saat resign:
Pemahaman soal hak karyawan saat resign ditujukan untuk memastikan kamu menerima pembayaran yang layak. Selain gaji terakhir, banyak hak-hak finansial lain yang perlu kamu pastikan.
Jika kamu tidak memahaminya, bisa saja kamu kehilangan berbagai hak tersebut atau tidak mendapatnya secara penuh.
Dalam proses resign, potensi sengketa antara karyawan dan perusahaan mungkin saja terjadi. Sebagai contoh, jika perusahaan tidak membayar gaji terakhir, karyawan berhak menuntut hak tersebut.
Dengan mengetahui hak-hak tersebut sejak awal, karyawan dapat menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Kamu juga dapat mencegah perselisihan hukum yang dapat memperburuk hubunganmu dengan perusahaan atau bahkan menimbulkan masalah hukum yang lebih besar.
Terkadang, tanpa mengetahui hak-hak sebagai karyawan, bisa saja terjadi tindakan yang merugikan. Misalnya, karyawan tidak mengembalikan aset perusahaan tepat waktu atau membocorkan rahasia perusahaan.
Sebaliknya, dengan mengikuti prosedur yang benar, karyawan dapat meninggalkan perusahaan dengan cara yang profesional. Secara tak langsung, hal tersebut membantumu menjaga reputasi baik di dunia kerja.
Memahami hak karyawan resign juga penting untuk menjaga hubungan baik dengan perusahaan.
Pasalnya, banyak perusahaan yang memberi peluang bagi mantan karyawan untuk bekerja kembali suatu saat nanti.
Untuk memaksimalkan berbagai hak tersebut, karyawan juga disarankan berkomunikasi dengan HRD.
Jadi, bacalah kontrak kerja dan kebijakan perusahaan untuk memperoleh kepastian hak-hak tersebut, ya!
Karyawan tetap dan kontrak ternyata mendapatkan hak yang berbeda ketika mengajukan resign.
Hal itu dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
Berikut sejumlah hak yang dapat diterima karyawan tetap saat resign:
UPH adalah uang yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan resign sebagai pengganti dari hal-hal berikut:
Untuk uang pengganti cuti, berikut rumus perhitungannya: 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil.
Uang pisah merupakan uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan resign. Jumlahnya berbeda-beda mengikuti lama waktu kerja karyawan di perusahaan.
Selain itu, nominal uang pisah juga mengikuti kesepakatan dalam perjanjian kerja bersama.
Kalau kamu pernah lembur dan belum mendapat uang lembur sebelum mengajukan resign, perusahaan wajib membayarnya.
Hal yang sama juga berlaku pada tunjangan dan bonus, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, atau bonus tahunan.
Apakah ada gajimu yang belum dibayarkan sampai hari terakhir kerja? Jika ada, perusahaan wajib memberikannya secara penuh, termasuk proporsi gaji untuk bulan berjalan.
Apabila ada pemotongan iuran BPJS, pajak, atau kewajiban lain, perusahaan harus memberi tahu kamu informasinya secara detail.
Selain uang, karyawan resign juga berhak mendapatkan surat keterangan kerja atau paklaring.
Surat ini berisi keterangan bahwa kamu telah bekerja di perusahaan selama jangka waktu tertentu.
Kamu bisa menggunakan paklaring ini sebagai surat referensi dalam mencari pekerjaan baru.
Bukan cuma karyawan tetap yang berhak atas hal-hal tertentu saat resign.
Karyawan kontrak juga mempunyai beberapa hak khusus saat mengajukan resign, meskipun bentuknya berbeda. Hal itu telah diatur dalam PP 35/2021.
Jika kamu termasuk karyawan kontrak, berikut adalah hak yang akan kamu peroleh ketika mengajukan resign:
Menurut Pasal 15 Ayat (1) PP 35/2021, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada karyawan kontrak atau PKWT yang mengajukan resign.
Jumlah uang kompensasi disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut. Dengan catatan, karyawan tersebut sudah bekerja di perusahaan minimal 1 bulan secara terus menerus.
Jika mengajukan resign sebelum kontrak selesai, karyawan yang bersangkutan biasanya punya kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan.
Jumlah ganti rugi biasanya adalah sebesar upah karyawan hingga batas waktu berakhirnya kontrak kerja.
Misalnya, kamu adalah karyawan kontrak yang akan resign 2 bulan sebelum masa kontrak berakhir. Berarti, kamu harus membayar ganti rugi setara 2 bulan upah kepada perusahaan.
Umumnya, pasal ganti rugi ini sudah tercantum dalam kontrak kerja. Namun, tidak semua perusahaan menerapkan kebijakan ganti rugi untuk karyawan kontrak.
Terlepas dari hal itu, pastikan kamu membaca kontrak kerja secara teliti sebelum mengajukan resign, ya!
Hal itu sangat penting untuk memastikan ada tidaknya pasal ganti rugi saat mengajukan resign sebelum masa kontrak kerja berakhir.
Setelah resign, kamu masih berhak atas beberapa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahkan, kamu juga masih bisa melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut informasinya:
Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 dan PP Nomor 60 Tahun 2015, karyawan resign bisa mencairkan 100% saldo JHT, asalkan memenuhi syarat berikut ini:
Jika ingin mencairkan JHT setelah resign, ada beberap dokumen yang harus kamu siapkan. Berikut rinciannya:
Setelah itu, kamu bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di kotamu.
Alternatif cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau platform Lapak Asik.
Sementara itu, hak atas BPJS Kesehatan agak berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kamu resmi resign, BPJS Kesehatan yang biasanya dibayarkan perusahaan akan berhenti.
Sebagai gantinya, kamu dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri.
Caranya dengan mengubah status kepesertaan menjadi peserta mandiri dan membayar iuran secara pribadi.
Ketika resign, ada beberapa perusahaan yang menetapkan non-competition clause atau perjanjian non-kompetesi.
Perjanjian ini menyatakan bahwa karyawan resign setuju untuk tidak akan bekerja di perusahaan pesaing selama periode tertentu.
Sebetulnya, UU Ketenagakerjaan di Indonesia belum secara spesifik mengatur tentang perjanjian non-kompetisi.
Namun, Pasal 1320 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPerdata) menganggap sah perjanjian kerja/peraturan perusahaan tersebut selama mengikuti syarat berikut ini:
Selain mempelajari hak karyawan resign, masih ada hal lain yang perlu kamu persiapkan sebelum mengundurkan diri.
Bagaimana pun juga, resign adalah keputusan besar yang butuh perencanaan matang. Maka dari itu, perhatikan hal-hal berikut ini sebelum kamu mengajukan resign:
Sebelum resign, cobalah menghitung tabungan dan dana daruratmu. Pastikan jumlahnya cukup untuk menutupi kebutuhan hidup selama beberapa bulan.
Tujuannya untuk berjaga-jaga jika kamu belum mendapatkan pekerjaan baru setelah resign.
Tak kalah penting, atur juga strategi kariermu. Coba tanyakan kepada diri sendiri, apakah kamu akan lanjut bekerja di bidang yang sama, switch career, atau mungkin memulai bisnis sendiri?
Sebaiknya, mulailah apply kerja sebelum resign untuk mengurangi risiko finansial.
Sebelum memutuskan resign, baca kembali kontrak kerjamu dan kebijakan perusahaan.
Pastikan kamu memahami hak dan kewajiban karyawan resign, seperti:
Ketika ingin mengajukan resign, pastikan kamu mematuhi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja. Hal ini terkait dengan waktu pemberitahuan resign.
Umumnya, perlu ada waktu minimal 30 hari atau one month notice untuk mengajukan resign.
Hindari resign secara mendadak atau tanpa notice karena itu dapat merusak hubunganmu dengan perusahaan serta merusak reputasimu.
Masing-masing perusahaan tentu mempunyai prosedur resign yang berbeda. Jadi, pastikan kamu mematuhi prosedur tersebut dengan baik.
Umumnya, kamu perlu menyampaikan surat resign formal kepada atasan dan HRD terlebih dahulu. Setelah itu, pastikan kamu mengurus administrasi yang diperlukan terkait hak karyawan dan pengembalian aset perusahaan.
Tak kalah penting, jangan lupa meluangkan waktu untuk melakukann serah terima pekerjaan dan membantu perusahaan dalam masa transisi.
Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan perusahaan dan reputasimu sebagai pekerja profesional.
Bagi karyawan tetap yang mengajukan resign, beberapa hak yang akan kamu dapatkan adalah uang penggantian hak, uang pisah, uang lembur, tunjangan, dan bonus (jika ada). Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan gaji yang tersisa dan surat referensi kerja.
Di lain sisi, untuk karyawan kontrak yang resign, kamu berhak mendapatkan uang kompensasi serta surat referensi atau surat keterangan kerja.
Selain memahami hak karyawan, kamu juga wajib memenuhi prosedur dan kebijakan perusahaan ketika mengajukan resign.
Salah satu hal yang harus kamu perhatikan adalah waktu pengajuan resign. Pastikan kamu mengajukan pengunduran diri paling lambat 30 hari atau one month notice sebelum resign.
Dengan adanya one month notice, kamu dan perusahaan akan punya waktu yang cukup untuk menjalani masa transisi dan serah-terima pekerjaan.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!