Regulasi Layoff: Hak Karyawan dan Dasar Hukum

Regulasi Layoff: Hak Karyawan dan Dasar Hukum
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 04 July, 2025
Share

Berita soal pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia semakin sering terdengar dalam beberapa tahun terakhir.

Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan RI, total pekerja yang terdampak PHK pada periode Januari hingga April 2025 sudah menapai 24.036 orang.

Angka itu tentu mengkhawatirkan karena lebih besar dibanding periode yang sama tahun lalu. Secara keseluruhan, total pekerja yang terkena PHK sepanjang tahun 2024 mencapai 77.965 orang.

Bagi pekerja, segala sesuatu soal PHK ataupun layoff tentu sangat tidak menyenangkan. Namun, kamu tetap harus memahami dasar hukum atau peraturan layoff yang berlaku di Indonesia.

Pemahaman itu sangat penting agar kamu bisa lebih siap dan mampu melindungi hak kamu sebagai karyawan jika nantinya harus menghadapi PHK.

Memang, apa saja peraturan layoff yang perlu dipahami karyawan? Yuk, kita pelajari bersama dengan membaca artikel ini.


⁠Apa Itu
Layoff? 

Secara garis besar, layoff adalah pengurangan tenaga kerja oleh perusahaan karena alasan ekonomi atau efisiensi bisnis. Umumnya, layoff terjadi karena faktor eksternal, seperti penurunan permintaan pasar, perubahan strategi bisnis, atau upaya efisiensi. 

Meskipun sering dianggap sama dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), ternyata keduanya sedikit berbeda. 

Dalam kasus layoff, hubungan kerja tidak benar-benar berakhir secara permanen. Artinya, ada kemungkinan karyawan akan dipanggil kembali untuk bekerja jika kondisi perusahaan sudah membaik. 

Di lain sisi, PHK merupakan pemutusan hubungan kerja yang bersifat permanen. Seseorang dapat ter-PHK karena berbagai alasan. Contohnya, kinerja karyawan yang tidak memuaskan atau penutupan divisi. 

Jadi, dari sudut pandang hukum, layoff belum tentu selalu dianggap sebagai PHK. Namun, aturan terkait layoff dan PHK memang sering kali saling berkaitan.


⁠Regulasi
Layoff Karyawan di Indonesia 

Dikutip dari Hukum Online, regulasi yang mengatur prosedur, hak, dan kewajiban terkait layoff di Indonesia tertuan di Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja.

Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2024, definis PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Sesuai undang-undang, perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu dan harus menyertakan alasan yang jelas sebelum melakukan PHK. Selain itu, perusahaan juga wajib menerbitkan surat pemberitahuan kepada karyawan atau pekerja paling lama 14 hari sebelum PHK.

Dalam UU Cipta Kerja, terdapat 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK.

Beberapa contoh alasannya adalah perusahaan pailit, perusahaan melakukan efisiensi karena kerugian, hingga pekerja mangkir selama 5 hari berturut tanpa keterangan dan sudah dipanggil 2 kali secara tertulis.

Selanjutnya, undang-undang juga mengatur kompensasi untuk karyawan atau pekerja yang terkena PHK.

Kompensasi itu tidak hanya berupa pesangon, tetapi juga Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH).

Adapun UPH sendiri terdiri dari tiga hal dan salh satunya adalah cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Terkait besaran pesangon dan UPMK, faktor utama penentuan jumlahnya adalah periode atau durasi total masa kerja.


⁠Proses
Layoff yang Sah 

Seperti apakah proses layoff yang benar menurut mata hukum? Berikut adalah rinciannya berdasarkan regulasi layoff karyawan dari kedua UU di atas: 

Persyaratan legal yang harus dipenuhi perusahaan 

Perusahaan yang ingin melakukan layoff, haruslah memiliki alasan yang jelas dan dapat dibenarkan. Contohnya, penurunan penjualan, restrukturisasi bisnis, atau efisiensi biaya.  

Selain itu, layoff juga haruslah sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Dengan kata lain, perusahaan tidak diperkenankan untuk bertindak sewenang-wenang dalam proses layoff

Tahapan-tahapan dalam proses layoff 

Sebagai bentuk pemenuhan prosedur, layoff haruslah melalui beberapa tahapan yang sah. Berikut ini tahapan proses layoff yang harus dilalui perusahaan: 

  1. Perusahaan harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang layoff secara formal kepada karyawan.
  2. Memberikan periode pemberitahuan yang cukup sebelum layoff diberlakukan. Umumnya, pemberitahuan disampaikan 30 hari sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  3. Perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang terdampak. Kompensasi PHK termasuk pesangon sesuai masa kerja, tunjangan kesehatan, dan hak atas cuti yang belum digunakan.


⁠Hak-hak Karyawan Selama Proses
Layoff 

Karyawan yang terkena layoff memiliki beberapa hak yang perlu dipenuhi oleh perusahaan. Pemenuhan hak tersebut bersifat wajib agar proses layoff sah menurut hukum. 

Lantas, apa saja hak-hak karyawan layoff? Umumnya, ada dua aspek utama yang harus dipenuhi, yakni: 

Pemberitahuan tertulis dan periode pemberitahuan 

Salah satu hal yang penting dalam proses layoff adalah perusahaan tidak boleh memutus hubungan kerja secara mendadak tanpa informasi yang jelas. 

Justru, kamu berhak menerima pemberitahuan tertulis mengenai rencana layoff. Informasi ini meliputi alasan layoff, tanggal efektif, dan hal-hal terkait kompensasi atau pesangon yang akan diterima.  

Selain itu, karyawan berhak mendapatkan periode pemberitahuan minimal 1 bulan setelah menerima pemberitahuan tersebut. Waktu ini penting agar karyawan dapat mempersiapkan diri, baik secara mental maupun finansial. 

Kompensasi dan pesangon sesuai undang-undang 

Selain pemberitahuan, karyawan yang terdampak layoff juga berhak menerima kompensasi dan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran uang penghargaan masa kerja biasanya dihitung berdasarkan lama masa kerja di perusahaan. 

Karyawan dengan masa kerja yang lebih panjang biasanya menerima pesangon yang lebih besar dibandingkan karyawan yang baru bekerja beberapa bulan. 

Adapun kompensasi ini bisa meliputi beberapa aspek, seperti: 

  • Gaji yang belum dibayarkan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR), jika waktunya sesuai. 
  • Tunjangan kesehatan.
  • Jaminan sosial.
  • Uang penggantian hak lain dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan perjanjian kerja.


⁠Perlindungan Karyawan yang Terdampak
Layoff 

Ilustrasi seorang karyawan swasta tampak serius membaca artikel soal peraturan PHK atau layoff. (Image by freepik)

Selama dan setelah proses layoff, karyawan tetap memiliki perlindungan yang diatur oleh undang-undang. Berikut adalah contoh perlindungan tersebut: 

Peran serikat pekerja dalam membantu karyawan 

Kalau kamu bergabung dalam serikat pekerja, kamu bisa mendapatkan bantuan untuk proses negosiasi dengan perusahaan. Kamu bisa meminta bantuan negosiasi besaran pesangon atau tunjangan lain yang bisa diperoleh. 

Selain itu, serikat pekerja dapat membantu jika ada indikasi bahwa layoff dilakukan secara tidak adil. Bahkan, serikat pekerja dapat memberikan bantuan hukum yang diperlukan. 

Hak atas perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan

Ketika terkena layoff, kamu juga berhak atas perlindungan sosial dan jaminan ketenagakerjaan, seperti yang diatur dalam program BPJS Ketenagakerjaan.  

Jadi, ketika kamu terdampak layoff, kamu bisa tetap mendapatkan manfaat perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja dari program jaminan sosial.

Manfaat ini akan memberikan keamanan finansial, terutama ketika kamu sedang mencari pekerjaan baru.


⁠Langkah Hukum yang Bisa Diambil Karyawan
 

Bagaimana kalau kamu merasa tempat kerjamu tidak mematuhi regulasi layoff karyawan yang berlaku? Solusi pertama, kamu bisa membuat laporan yang ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).  

Disnaker akan melakukan mediasi antara kamu dan perusahaan untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi hingga mencapai kesepakatan. 

Kalau mediasi dengan Disnaker tidak berhasil, kamu juga bisa membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan ini menangani kasus-kasus ketenagakerjaan, termasuk layoff yang dianggap tidak sah.  

Namun, perlu diingat bahwa proses di pengadilan ini bisa memakan waktu yang cukup lama. Kamu juga membutuhkan dukungan hukum yang kuat. 

Oleh karena itu, persiapkan bukti-bukti yang mendukung, seperti: 

  • Surat pemberitahuan layoff.
  • Dokumen kontrak kerja.
  • Bukti pembayaran kompensasi.

Selain itu, jika kamu adalah anggota serikat pekerja, serikat tersebut dapat membantu kamu dalam proses hukum ini, termasuk memberikan nasihat hukum atau mewakilimu dalam persidangan.


⁠Program Jaminan Sosial untuk Karyawan yang Terdampak
 

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pengangguran atau pekerja buruh dan keluarganya yang terkena layoff dan PHK.

Jaminan ini memberikan bantuan uang tunai sementara, akses ke pelatihan kerja, dan informasi lowongan kerja. 

Tujuan program ini adalah memberi jaminan keamanan karir berkelanjutan bagi pekerja yang mengalami PHK. Jika kamu terkena PHK, kamu akan mendapat manfaat sebagai berikut: 

  • Uang tunai sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama. Lalu, uang tunai sebesar 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
  • Fasilitas tes asesmen potensi diri dan layanan konseling yang meliputi informasi dunia kerja untuk membuat perencanaan karir.
  • Informasi pasar kerja, karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
  • Pelatihan kerja yang harapannya dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja. 

Untuk mengajukan klaim, pastikan kamu sudah memenuhi persyaratan. Syarat tersebut adalah telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam 2 tahun terakhir.

Selain itu, kamu juga sudah harus membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum layoff.

Selanjutnya, kamu bisa membuat akun di siapkerja.kemnaker.go.id dan melengkapi data pribadimu. Kemudian, isi formulir pelaporan PHK dengan lengkap, dan tunggu hingga permohonanmu sudah terverifikasi.


⁠Peluang Pekerjaan Pasca
Layoff 

Jangan terlalu lama berkecil hati setelah terdampak layoff. Kamu harus segera mulai mencari peluang baru agar kamu bisa cepat kembali bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Jadi, cobalah manfaatkan media sosial untuk menemukan peluang kerja serta terhubung dengan rekan-rekan di industri yang kamu minati. 

Jangan ragu juga untuk memberitahukan situasimu kepada teman dan keluarga. Terkadang, kesempatan terbaik justru datang dari rekomendasi orang-orang terdekat. 

Selain mencari pekerjaan, manfaatkan waktu luang untuk mengikuti program pelatihan atau upskilling

Saat ini, banyak kursus online yang tersedia gratis atau dengan biaya terjangkau. Dengan demikian, kamu dapat meningkatkan keterampilan dan memperkuat daya saing di pasar kerja.


⁠Tips untuk Karyawan yang Menghadapi
Layoff 

Ilustrasi seorang wanita sedang melakukan meditasi untuk menenangkan diri setelah terkena layoff. (Image by benzoix on Freepik)

Menghadapi layoff memang tidaklah mudah. Situasi ini dapat mengganggu stabilitas keuangan, kesehatan mental, dan ketenangan pikiran.

Namun, kamu tidak boleh berlarut-larut dalam situasi tersebut. Kamu harus berusaha cepat bangkit dengan mencari peluang baru.

Jika kamu terkena layoff, ada beberapa hal dalam menghadapi masa-masa sulit ini dan membuka peluang baru. Berikut ini tipsnya: 

Pahami hak-hakmu sebagai karyawan 

Menghadapi situasi layoff tentu bisa sangat menyulitkan. Tetapi, penting untuk tetap tenang dan mencoba memahami situasi secara rasional. Pahami alasan di balik keputusan layoff perusahaan. 

Pastikan perusahaan telah mengikuti prosedur yang sesuai, seperti memberikan pemberitahuan dan kompensasi. Selain itu, perusahaan juga wajib menunaikan hakmu saat terkena layoff.

Hak tersebut termasuk pesangon, kompensasi, atau tunjangan yang menjadi hakmu berdasarkan masa kerja. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan HR jika ada hal yang perlu dipastikan terkait hak-hak karyawan. 

Buat rencana keuangan yang bijak 

Layoff bisa mengganggu stabilitas finansial, terutama jika kamu belum memiliki sumber penghasilan tambahan. Untuk itu, coba buat anggaran sementara. Prioritaskan kebutuhan pokok dan mengurangi pengeluaran yang kurang mendesak. 

Berikut beberapa langkah awal yang bisa membantu: 

  • Cek tabungan dan cari tahu seberapa lama dana yang ada dapat menopang kebutuhan harianmu.
  • Batasi pengeluaran pada hal-hal yang benar-benar penting, seperti kebutuhan makanan, transportasi, dan kesehatan.
  • Jika memungkinkan, pertimbangkan pekerjaan freelance atau proyek jangka pendek sebagai sumber pendapatan tambahan. 

Perhatikan kesehatan mental dan fisik 

Kehilangan pekerjaan dapat memengaruhi kesehatan mental dan fisik. Karena itu, penting untuk menjaga keseimbangan melalui aktivitas positif.

Lakukan olahraga dan meditasi, seperti jalan santai atau yoga, dapat membantu meredakan stres. 

Meditasi juga bisa membantu menenangkan pikiran. Lalu, luangkan waktu dengan keluarga atau teman untuk mendapatkan dukungan. Diskusi dengan mereka bisa mengurangi beban dan memberikan perspektif baru. 

Manfaatkan waktu untuk pengembangan diri 

Layoff dapat menjadi kesempatan untuk belajar dan mengembangkan keterampilan baru. Banyak kursus dan pelatihan online untuk membantu meningkatkan daya saing di pasar kerja. 

Pelatihan ini tidak hanya membantu mengasah kemampuan teknis, tetapi juga menambah nilai tambah di CV

Perbarui dan persiapkan CV serta portofolio 

Gunakan waktu luang untuk memperbarui CV dan portofolio. Pastikan kedua dokumen ini mencerminkan keterampilan dan pengalaman terbaru. 

Sertakan pula pencapaian yang relevan untuk menunjukkan nilai tambahmu kepada perusahaan baru.

Jika kamu membutuhkan panduan lebih lanjut, pertimbangkan mencari tips atau contoh CV yang relevan dengan industri yang kamu minati.


⁠Kesimpulan
 

Layoff atau PHK bisa disebut sesuatu yang menakutkan bagi pekerja atau karyawan karena dapat berdampak pada kesehatan finansial dan mental.

Tapi, kamu tetap wajib memahami regulasi layoff, termasuk apa saja hak dan kewajibanmu. 

Sebab, pemahaman itu bisa membuat kamu terhindari dari PHK yang melanggar hukum. Selain itu, pemahaman soal regulasi juga bisa membantu atau melindungi hak kamu sebagai pekerja.

Terlepas dari apa pun situasinya, kamu sebagai pencari kerja atau karyawan tetap harus konsisten meningkatkan skill, pengetahuan, dan memperluas networking.

Sebab, ketiga hal itu adalah modal penting untuk bersaing di dunia kerja yang semakin kompetitif.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!


⁠Pertanyaan Seputar Regulasi
Layoff 

  1. Apakah saya berhak atas pesangon jika terkena layoff?
    ⁠Ya, kamu berhak mendapatkan pesangon sesuai masa kerjamu menurut hukum yang berlaku.
  2. Bagaimana cara mengajukan keluhan jika layoff tidak sesuai aturan?
    ⁠Coba bicarakan dengan atasan atau HRD perusahaan dulu. Jika tidak membuahkan hasil, kamu bisa melapor kepada Disnaker atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
  3. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memberikan pesangon?
    ⁠Jangan ragu-ragu meminta bantuan dari serikat pekerja dan Disnaker agar kamu bisa melindungi hak-hakmu.
  4. Apakah saya tetap mendapatkan tunjangan kesehatan setelah layoff?
    ⁠Kalau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kamu bisa membayar iuran secara mandiri untuk tetap mendapatkan tunjangan kesehatan.
  5. Bagaimana cara mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan setelah layoff?
    ⁠Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah melaporkan PHK melalui platform SiapKerja. Setelah itu, kamu bisa mengirimkan formulir pengajuan klaim manfaat di sana.
  6. Apakah saya bisa mendapatkan pekerjaan kembali di perusahaan yang sama setelah layoff?
    ⁠Kalau kondisi perusahaan sudah membaik, tidak menutup kemungkinan kamu bisa mendapatkan pekerjaan kembali di sana karena layoff hanya bersifat sementara.

More from this category: Kehilangan pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.