Dalam dunia kerja, setiap individu di Indonesia punya hak yang sama, tak terkecuali penyandang disabilitas.
Cakupan hak tersebut termasuk cuti, upah dan kesempatan karier yang setara, hingga perlindungan dari diskriminasi.
Bagi perusahaan, tujuan memenuhi hak pekerja disabilitas bukan hanya untuk mematuhi aturan hukum.
Lebih dari itu, pemenuhan hak ini juga merupakan tindakan yang bernilai secara kemanusiaan. Dengan memenuhinya, perusahaan telah berkontribusi nyata bagi keadilan dan kesetaraan di dunia kerja.
Apalagi, penyandang disabilitas juga punya potensi yang sama besarnya dengan orang lain.
Untuk mewujudkan kesetaraan tersebut, Indonesia memiliki aturan perlindungan hukum pekerja disabilitas.
Seperti apa hak-hak yang tercantum dalam kebijakan tersebut? Temukan informasi selengkapnya melalui artikel berikut!
Terdapat beberapa regulasi utama yang mengatur hak dan fasilitas kerja bagi pekerja disabilitas di Indonesia. Apa saja regulasi tersebut? Yuk, kita bahas bersama-sama!
Inilah landasan hukum yang melindungi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk saat bekerja.
Terdapat beberapa poin penting yang ditegaskan dalam UU Penyandang Disabilitas, yaitu:
UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak setiap pekerja untuk mendapatkan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Beberapa poin penting dalam UU Ketenagakerjaan adalah:
Selain dua regulasi di atas, pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.
ULD bidang ketenagakerjaan merupakan pusat pelayanan ketenagakerjaan terpadu bagi penyandang disabilitas. Unit ini membantu memastikan hak-hak karyawan disabilitas terpenuhi di tempat kerja.
Selain aturan Indonesia, terdapat perjanjian internasional yang mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas. Aturan tersebut adalah Convention on the Rights of Persons With Disabilities (CRPD).
Dalam perjanjian ini, terdapat informasi terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
Indonesia termasuk salah satu negara yang menyetujui perjanjian tersebut dan mengembangkannya menjadi UU Penyandang Disabilitas.
Mirip seperti UU Penyandang Disabilitas, CRPD memiliki beberapa prinsip dasar, yakni:
Berdasarkan berbagai regulasi di atas, perusahaan mempunyai sejumlah kewajiban dalam memenuhi hak-hak pekerja disabilitas.
Beberapa contohnya adalah:
Kesetaraan dan non-diskriminasi merupakan prinsip dasar ketenagakerjaan.
Prinsip itu juga sudah tercantum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Seperti apa wujudnya di tempat kerja? Berikut penjelasannya:
Kesetaraan di tempat kerja berarti semua karyawan, apa pun latar belakangnya, memiliki hak yang sama.
Perusahaan harus berlaku adil, tanpa membedakan agama, ras, gender, atau kondisi disabilitas.
Karyawan dengan disabilitas juga berhak mendapatkan peluang yang setara dalam hal promosi, peningkatan keterampilan, dan keterlibatan dalam proyek. Asalkan, karyawan tersebut memenuhi kualifikasi.
Mereka juga memiliki akses yang sama terhadap fasilitas, pelatihan, dan dukungan di tempat kerja.
Dengan begitu, karyawan dengan disabilitas pun bisa bekerja secara produktif.
Meskipun sudah ada regulasi hukum, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih bisa terjadi di beberapa tempat kerja.
Berikut beberapa contoh bentuk diskriminasi yang umum terjadi:
Untuk mencegah berbagai contoh diskriminasi di atas, perusahaan dapat menerapkan cara-cara berikut:
Lalu, apa saja hak-hak bagi penyandang disabilitas yang di tempat kerja? Berikut ini beberapa di antaranya:
Hak disabilitas tidak hanya wajib dipenuhi saat karyawan mulai bekerja.
Namun, perusahaan harus memenuhi hak pekerja disabilitas sejak tahap rekrutmen. Hal ini sudah diatur tertuang dalam Pasal 47 UU Penyandang Disabilitas.
Menurut peraturan tersebut, proses rekrutmen untuk pekerja disabilitas dapat mengikuti hal-hal berikut:
Untuk mendukung pekerja disabilitas, perusahaan perlu melakukan penyesuaian yang wajar.
Artinya, perusahaan harus melakukan modifikasi di tempat kerja sesuai kebutuhan mereka. Alhasil, pekerja disabilitas bisa menjalankan pekerjaan secara efektif dan tanpa hambatan
Tujuan utamanya adalah menyediakan akses setara bagi pekerja disabilitas. Dengan begitu, mereka dapat berkontribusi maksimal di tempat kerja.
Perlindungan hukum pekerja disabilitas juga membahas tentang hak atas aksesibilitas di tempat kerja yang meliputi beberapa hal berikut ini:
Menurut pasal 48 UU Penyandang Disabilitas, perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja disabilitas untuk mengikuti masa orientasi dan pelatihan.
Pelatihan tersebut harus bersifat inklusif. Artinya, pekerja disabilitas mempunyai hak untuk mendapatkan kesempatan pengembangan karier yang setara dengan rekan kerja lain.
Hal itu juga mencakup kesempatan untuk mendapatkan beasiswa.
Pekerja disabilitas juga berhak atas lingkungan kerja yang aman dan nyaman. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pun menjadi prioritas utama.
Itu artinya, seluruh prosedur K3 harus dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan penyandang disabilitas.
Setelah itu, perusahaan perlu mengadakan pelatihan K3 untuk membantu semua karyawan mengenali potensi bahaya di lingkungan kerja dan memahami langkah keselamatan.
Tak kalah penting, perusahaan juga perlu menerapkan kebijakan anti-bullying dan pelecehan di tempat kerja. Kebijakan tersebut juga termasuk penyediaan saluran aman bagi pekerja untuk melaporkan tindakan bullying atau pelecehan.
Hak atas upah setara merupakan aspek penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang adil.
Merujuk pada Pasal 49 UU Penyandang Disabilitas, pekerja penyandang disabilitas berhak mendapatkan upah yang sama dengan pekerja non-penyandang disabilitas.
Dengan catatan, jenis pekerjaan dan tanggung jawabnya sama. Lalu, perusahaan wajib memenuhi hak tunjangan bagi pekerja disabilitas secara adil dan setara.
Hak cuti pekerja disabilitas sama dengan pekerja lain. Artinya, pekerja disabilitas berhak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti haid, cuti melahirkan, hingga cuti keguguran.
Perusahaan juga dapat memberikan cuti khusus kepada pekerja disabilitas sesuai kebutuhan.
Misalnya, cuti untuk menghadiri terapi medis atau cuti mendadak akibat masalah medis terkait kondisi disabilitas mereka.
Hak untuk berorganisasi dan berserikat merupakan salah satu hak asasi manusia. Nah, hak tersebut juga berlaku untuk pekerja disabilitas di lingkungan kerja.
Perusahaan wajib menjamin pekerja disabilitas memiliki hak berorganisasi dan berserikat di lingkungan kerja. Hal ini telah diatur dalam Pasal 51 UU Penyandang Disabilitas.
Hak tersebut memungkinkan pekerja disabilitas untuk melindungi hak-hak mereka di tempat kerja, menyuarakan kebutuhan, hingga memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik.
Dalam praktiknya, pekerja disabilitas masih sering menghadapi tantangan di tempat kerja meksi sudah aturan dan regulasi yang menjamin setiap hak mereka.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah strategis untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif. Berikut beberapa tips yang dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan tersebut:
Perusahaan perlu menyusun dan menerapkan kebijakan yang menjamin kesetaraan dan inklusivitas.
Kebijakan ini harus mencakup sanksi atas tindakan diskriminatif. Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan dukungan penuh terhadap kebutuhan karyawan disabilitas, seperti modifikasi tempat kerja atau penyediaan alat bantu.
Hingga saat ini, masih ada stereotip dan persepsi keliru tentang kemampuan pekerja disabilitas.
Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya mengadakan pelatihan dan sosialisasi kepada seluruh karyawan. Pelatihan tersebut berisi tentang pentingnya inklusivitas dan peran positif pekerja disabilitas.
Dengan cara inilah, persepsi negatif dapat diubah sehingga menumbuhkan budaya kerja yang inklusif.
Penyediaan aksesibilitas yang baik di tempat kerja sangat penting bagi pekerja disabilitas.
Hal itu bisa berupa desain ruang kerja dan penerapan teknologi yang ramah disabilitas. Aksesibilitas juga termasuk menyediakan fasilitas pendukung seperti lift dan toilet khusus.
Peningkatan kesadaran tentang aksesibilitas juga harus melibatkan seluruh karyawan. Alhasil, mereka dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih ramah disabilitas.
Pekerja disabilitas dapat bekerja sama dengan serikat pekerja untuk mengadvokasi hak-hak mereka.
Selain itu, perusahaan juga dapat membentuk kemitraan dengan organisasi yang bergerak di bidang hak disabilitas. Kemitraan ini membantu saling belajar dan berkolaborasi dalam menciptakan kebijakan yang inklusif.
Bagi penyandang disabilitas, hak untuk bekerja bukan hanya soal memperoleh penghasilan. Namun, hak tersebut juga berkaitan dengan peningkatan karier, kemandirian, dan partisipasi aktif dalam kehidupan sosial.
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Ketengakerjaan adalah dua regulasi yang mengatur serta menjamin hak pekerja disabilitas di Indonesia.
Hak pekerja disabilitas tidak hanya soal upah dan kesempatan kerja yang setara. Namun, mereka juga berhak atas proses rekrutmen yang adil, lingkungan kerja yang aman dan inklusif, hingga kesempatan mengikuti pelatihan serta pengembangan karier.
Selain itu, pekerja disabilitas juga memiliki hak cuti dan hak berserikat di tempat kerja.
Nah, untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman dari diskriminasi, perusahaan tentu harus memenuhi aturan hukum yang berlaku serta menerapkan kebijakan yang ramah untuk pekerja disabilitas.
Dengan demikian, prinsip kesetaraan akan terpenuhi terutama untuk pekerja disabilitas.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!