Ketika berbicara tentang gaji, banyak orang mungkin hanya memikirkan jumlah gaji kotor yang akan mereka terima setiap bulan. Padahal, ada potongan gaji karyawan, baik itu PNS maupun swasta.
Memangnya, bolehkah perusahaan memotong gaji karyawan? Jawabannya boleh karena memang ada aturan hukumnya. Namun, aturan pemotongan gaji karyawan swasta dan PNS juga berbeda.
Lantas, berapa persen potongan pajak gaji karyawan yang berlaku di Indonesia? Apa saja komponen yang memotong gaji karyawan swasta dan PNS? Bagaimana cara menghitung potongan gaji karyawan?
Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam artikel ini. Yuk, kita pelajari bersama!
Alasan dan tujuan pemotongan gaji karyawan sangatlah beragam. Umumnya, alasan pemotongan gaji karyawan adalah untuk memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ada juga pemotongan gaji sukarela atas dasar kesepakatan perusahaan dan karyawan.
Namun, sebagian besar pemotongan gaji sebenarnya tidak membuat kamu sebagai karyawan "merugi". Sebut saja potongan iuran kesehatan dan iuran pensiun yang bisa kamu gunakan pada waktu tertentu.
Nah, sebagai karyawan, kamu perlu mengetahui dasar-dasar potongan tersebut karena semuanya akan mempengaruhi besaran gaji bersih yang akan kamu terima.
Umumnya, hukum di Indonesia mempertimbangkan sejumlah faktor saat menentukan berapa persen potongan pajak gaji karyawan. Contohnya adalah sebagai berikut:
Sebagai gambaran, perhitungan pajak penghasilan (PPh 21) bergantung pada total penghasilan kamu. Dengan kata lain, bagi karyawan dengan gaji besar, potongan pajak akan semakin tinggi sesuai dengan tarif pajak progresif di Indonesia.
Jika kamu sudah menikah dan memiliki anak, penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP) akan lebih tinggi.
Artinya, jumlah pajak yang harus kamu bayar bisa lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang belum menikah atau tidak memiliki tanggungan.
Pekerja di sektor formal biasanya mendapatkan potongan untuk iuran jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan kesehatan (BPJS Kesehatan).
Di sisi lain, potongan ini mungkin tidak berlaku untuk pekerja sektor informal, pekerja buruh informal, atau freelancer. Kecuali, kalau mereka mendaftar secara mandiri.
Kebijakan perusahaan tempat kamu bekerja juga bisa memengaruhi potongan gaji. Beberapa perusahaan menawarkan program pensiun tambahan atau asuransi kesehatan tambahan, yang akan menambah jumlah potongan dari gaji kamu.
Selain itu, ada juga perusahaan yang memotong gaji untuk iuran koperasi atau program kesejahteraan karyawan lainnya.
Secara umum, ketentuan pemotongan gaji karyawan untuk PNS terdiri dari dua kategori, yakni potongan wajib dan potongan sukarela. Berikut penjelasan selengkapnya:
Potongan PPh gaji karyawan mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pajak ini dikenakan pada penghasilan tahunan PNS setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Untuk menghitung PPh ini, kamu perlu mengetahui total penghasilan tahunan dan PTKP yang berlaku. Umumnya, berdasarkan jumlah tanggungan yang kamu punya.
Iuran pensiun merupakan potongan wajib untuk menjamin ketersediaan dana pensiun ketika seorang PNS tidak lagi bekerja.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Menurut pasal pemotongan gaji karyawan dari peraturan pemerintah ini untuk keperluan iuran pensiun, persentase pemotongan upah adalah sebesar 4,75% dari gaji pokok PNS.
Aturan pemotongan gaji PNS untuk keperluan iuran kesehatan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Setiap PNS diwajibkan membayar 5% dari gaji pokok dan tunjangan, dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh PNS itu sendiri untuk memenuhi hak karyawan mendapat jaminan kesehatan ini.
Iuran jaminan sosial tenaga kerja bagi PNS mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Besarnya iuran ini tergantung pada jenis jaminan sosial yang diikuti, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Ada kalanya PNS juga ikut dalam koperasi yang diatur di lingkungan tempat kerja mereka. Kalau PNS ingin jadi anggota, iuran anggota ini termasuk dalam kategori potongan wajib.
Sistem ini memiliki dasar hukum potong gaji karyawan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Iuran ini bersifat sukarela dan biasanya diberikan kepada organisasi profesi yang diikuti oleh PNS, seperti organisasi guru atau dokter.
Karena tidak diatur hukum, besarannya mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari instansi tersebut.
Selain potongan pensiun wajib, PNS juga bisa memilih untuk mengikuti program dana pensiun tambahan yang bersifat sukarela.
Ini biasanya dilakukan untuk menambah tunjangan pensiun yang akan diterima di masa depan.
Beberapa PNS mungkin juga memilih untuk melakukan potongan sukarela untuk donasi sosial atau kegiatan amal.
Potongan ini tidak diatur oleh hukum, tetapi merupakan keputusan pribadi setiap individu.
Sama seperti PNS, karyawan swasta juga mengalami potongan gaji secara wajib dan sukarela yang diatur dalam undang-undang. Berikut adalah detailnya:
Berapa persen potongan pajak gaji karyawan swasta? Besarannya juga mengikuti pasal pemotongan gaji karyawan dalam UU HPP.
Potongan PPh gaji karyawan swasta ini mengacu pada penghasilan bruto karyawan setelah dikurangi PTKP.
Potongan ini diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Iuran ini mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian.
Perusahaan dan karyawan akan membayar bagian masing-masing sesuai ketentuan pemotongan gaji karyawan dalam undang-undang terkait, seperti di bawah ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, setiap karyawan swasta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk pembagiannya, 4% dibayar oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh karyawan yang bersangkutan.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk risiko-risiko ketenagakerjaan seperti kecelakaan, kematian, dan jaminan hari tua.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan wajib memotong gaji karyawannya untuk iuran ini dengan besaran yang berbeda untuk setiap jenis jaminan.
Karyawan swasta yang bergabung dengan koperasi di tempat kerja mereka mungkin juga dikenakan potongan untuk iuran koperasi.
Potongan ini bersifat sukarela dan umumnya diatur oleh peraturan koperasi di perusahaan masing-masing.
Seperti PNS, karyawan swasta juga bisa mengambil program dana pensiun tambahan untuk menjamin masa depan mereka.
Program ini biasanya ditawarkan oleh perusahaan asuransi atau institusi keuangan swasta yang bekerja sama dengan tempat kerjamu.
Beberapa perusahaan swasta menyediakan opsi bagi karyawannya untuk mengambil asuransi kesehatan tambahan di luar BPJS.
Potongan untuk asuransi ini juga bersifat sukarela dan diatur dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan untuk karyawan.
Kamu masih sering bingung soal berapa banyak gajimu yang akan terkena potongan? Supaya lebih jelas, kamu bisa simak skenario perhitungan gaji karyawan swasta dan PNS di bawah ini:
Anggap saja kamu adalah seorang PNS dengan gaji pokok Rp10.000.000. Dalam kasus tersebut, kamu harus membayar potongan berikut sesuai PP Pengupahan:
Total potongan wajib: Rp500.000 + Rp475.000 + Rp100.000 = Rp1.075.000.
Semisal kamu adalah karyawan swasta dengan total gaji bulanan Rp8 juta, berikut adalah contoh pemotongan upah yang berlaku:
Total potongan wajib: Rp400.000 + Rp80.000 + Rp160.000 = Rp640.000.
Untuk memperdalam pemahaman kamu terkait potongan gaji karyawan swasta dan PNS, kamu bisa melihat tabel perbandingan keduanya di bawah ini:
Jenis Potongan | PNS | Karyawan Swasta |
Pajak Penghasilan (PPh 21) | 5% (setelah PTKP) | 5% (setelah PTKP) |
Iuran Pensiun | 4,75% dari gaji pokok | Opsional (Tergantung perusahaan) |
Iuran Kesehatan | 5% (1% oleh karyawan, 4% oleh negara/perusahaan) | 5% (1% oleh karyawan, 4% oleh negara/perusahaan) |
Iuran BPJS Ketenagakerjaan | Tidak ada | 2-5% (Berdasarkan UU BPJS Ketenagakerjaan) |
Iuran JSTK | Sesuai UU No. 40 Tahun 2004 | Sesuai UU No. 24 Tahun 2011 |
Potongan Sukarela | Iuran koperasi, organisasi profesi, atau donasi. | Iuran koperasi, asuransi tambahan, dana pensiun. |
Setelah mendapatkan gaji yang sudah dipotong untuk berbagai keperluan, kamu perlu pintar-pintar mengelola uang yang tersisa agar rencana keuanganmu tidak berantakan. Bagaimana caranya? Kamu bisa mengikuti beberapa tips berikut ini:
Pertama, catat semua penghasilan dan pengeluaran rutin, seperti biaya makan, transportasi, dan tagihan.
Pastikan anggaran yang kamu buat tidak terlalu ketat agar kamu bisa menghindari stres keuangan.
Dengan anggaran yang baik, kamu bisa mengontrol pengeluaran dan tahu untuk apa kamu menggunakan uangmu setiap bulannya.
Setelah menerima gaji, segera sisihkan sebagian untuk tabungan atau investasi. Idealnya, sisihkan setidaknya 10-20% dari gaji bersih untuk masa depan diri sendiri dan anggota keluarga.
Tabungan akan menjadi dana darurat jika ada keperluan mendesak, sedangkan investasi bisa membantumu mengembangkan kekayaan jangka panjang.
Selain itu, pastikan pilih investasi yang sesuai dengan profil risiko kamu, ya!
Evaluasi kembali pengeluaran kamu dan coba untuk mengurangi hal-hal yang sebenarnya tidak terlalu penting.
Sebagai contohnya, kamu bisa mengurangi frekuensi makan di luar, belanja barang yang tidak dibutuhkan, atau berlangganan layanan hiburan yang jarang kamu gunakan.
Jadi, kamu bisa lebih banyak menyisihkan uang untuk hal-hal yang lebih produktif seperti ikut kursus atau membeli akses aplikasi untuk produktivitas kerja.
Banyak perusahaan menyediakan fasilitas kasbon dengan bunga rendah, program cicilan, atau asuransi tambahan berdasarkan kesepakatan di awal.
Manfaatkan fasilitas ini untuk kebutuhan mendesak, dan jangan berlebihan dalam menggunakan layanan tersebut.
Misalnya, jika perusahaan menawarkan program cicilan untuk membeli barang elektronik, pastikan kamu benar-benar membutuhkannya dan angsuran tersebut masih sesuai dengan budget kamu.
Jadi, jika bicara bolehkah perusahaan memotong gaji karyawan, jawabannya iya karena sudah ada hukum yang mengatur.
Potongan gaji tersebut akan menutupi biaya lain seperti pajak untuk pundi-pundi negara, asuransi kesehatan pegawai, dana pensiun, dan lain-lain.
Dengan mengetahui dasar hukum pemotongan gaji yang berlaku, kamu bisa menentukan apakah besaran gaji kotor yang kamu dapatkan dari sebuah tempat kerja sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan sendiri atau tidak.
Dengan demikian, kamu tidak akan salah strategi dalam membuat budget bulanan.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!