Awal tahun 2022 lalu, terdapat peresmian Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang merupakan bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu JKP? JKP adalah program yang fokus manfaatnya diberikan kepada buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaannya. Pada dasarnya, manfaat JKP adalah uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.
Karena itu, jika kamu seorang pekerja yang baru mengalami PHK, maka kamu berhak menerima manfaat JKP ini. Namun, untuk mengajukan klaim JKP, terdapat persyaratan yang harus disiapkan oleh kamu dan terdapat kondisi tertentu yang harus dipenuhi agar kamu masuk ke dalam kategori peserta penerima Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain hak klaim JKP, perusahaan kamu juga wajib untuk memberikan pesangon PHK yang nominalnya telah diatur oleh Undang-undang Ketenagakerjaan. Berkaitan dengan hak kamu ini, apakah kamu sudah tahu berapa perhitungan pesangon PHK yang didapatkan? Lalu, bagaimana cara mendapatkan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Yuk pahami lebih dalam lewat artikel ini!
PHK adalah pengambilan keputusan dari pihak perusahaan yang mengakibatkan adanya pengakhiran hubungan kerja antara manajemen perusahaan (pengusaha) dengan pekerja/buruh karena suatu hal tertentu. Dampak dari pemutusan PHK adalah berakhirnya hak dan kewajiban yang tertulis dalam kontrak kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pihak perusahaan yang melakukan PHK punya kewajiban untuk memenuhi hak-hak mantan pegawainya. Kewajiban ini melilputi hak pesangon PHK, penghargaan masa kerja, dan kompensasi hak lain yang seharusnya diterima.
Berikut ini adalah perhitungan pesangon PHK dan kompensasi lainnya berdasarkan peraturan tersebut.
Merujuk pada PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2), berikut penjelasannya:
Merujuk pada PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (3), berikut penjelasan kewajiban perusahaan membayar uang penghargaan masa kerja:
Kompensasi ini berbentuk uang yang diberikan sebagai kewajiban yang harus dibayar atas hak-hak dalam bentuk lainnu. Merujuk pada PP No.35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4), hak tersebut meliputi:
Dilansir dari laman resmi JKP, program ini berada di bawah BPJS Ketenagakerjaan yang berbentuk jaminan sosial berupa konseling, informasi pasar kerja, dan fasilitas pelatihan yang diperuntukan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Secara sederhana, penerima Program JKP ditargetkan bagi peserta BPJS yang telah melakukan pelunasan iuran minimal sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Selain itu, peserta juga diharuskan sudah melunasi iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Karena program ini bertujuan untuk memberi jaminan keamanan karir berkelanjutan bagi pekerja yang mengalami PHK, berikut ini adalah manfaat yang akan diterima:
Program JKP ini jelas hanya diperuntukkan untuk segmen penerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Bagian yang terpenting dari program JKP adalah keterlibatan perusahaan yang melakukan PHK. Untuk kamu yang mengalami PHK, perlu dipastikan bahwa pihak manajemen perusahaan sudah melaporkan status non-aktif karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan dan melaporkan pengisian form yang menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan PHK ke Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).
Jika status kepesertaan kamu sudah terdaftar sebagai penerima manfaat JKP, maka cara klaimnya adalah sebagai berikut:
Tidak perlu khawatir jika kamu belum memenuhi syarat sebagai penerima program JKP. Sebagai pekerja yang mengalami PHK, sebuah hal yang wajar jika kamu merasa sedih dan ragu atas kapabilitas kinerja kamu. Namun, jangan sampai kamu terlalu berlarut dalam perasaan ini.
Banyak peluang terbuka lebar untuk kamu mengembangkan potensi diri agar bisa mendapatkan pekerjaan baru yang lebih menjanjikan di masa depan. Salah satu caranya dengan mengikuti kegiatan yang produktif seperti upskilling dan reskilling.
Selain dari program JKP pemerintah, melalui Jobstreet kamu juga bisa punya akses luas untuk mengikuti berbagai pelatihan berkualitas di platform SeekMAX. Berisi konten pembelajaran lengkap dan kursus online yang diisi oleh para ahli dan industry leader, kamu bisa segera menambah value diri kamu di dunia kerja untuk segera mendapat posisi yang kamu impikan!
Sudah siap melamar pekerjaan baru? Persiapkan job hunting dengan maksimal dengan berbagai macam tips karir yang kamu butuhkan mulai dari tips menyusun CV yang menarik, strategi terbaik memperbarui profil Jobstreet kamu, tips untuk memperluas networking, hingga latihan wawancara.
Ini saatnya kamu bangkit dan meraih karir idealmu! Semoga berhasil!
Di Jobstreet kami selalu berupaya mengantarkan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Sebagai Partner Karier, kami berkomitmen membantu pencari kerja menemukan passion dan tujuan dalam setiap langkah karier. Sebagai Partner Talent nomor 1 di Asia, kami menghubungkan perusahaan dengan kandidat tepat yang dapat memberikan dampak positif dan berkualitas kepada perusahaan.
Temukan pekerjaan yang bernilai untuk Anda. Kunjungi Jobstreet hari ini.
Tentang SEEK di Asia
SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Di Asia, SEEK beroperasi dengan brand Jobstreet dan Jobsdb, platform ketenagakerjaan terbesar di Asia dan pilihan utama bagi kandidat dan perusahaan. SEEK menarik lebih dari 500 juta kunjungan per tahun di enam pasar yang dioperasikannya, yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Tentang SEEK Limited
SEEK adalah grup perusahaan, yang terdiri dari bisnis rekrutmen online, pendidikan, komersial dan nirlaba. SEEK memberikan kontribusi positif pada kehidupan orang banyak dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Australian Securities Exchange, dan menjadi salah satu dari 100 perusahaan terbesar. Pada tahun 2022, SEEK diakui sebagai salah satu dari Australia’s Top Ten Places to Work in Tech dalam penghargaan AFR BOSS Best Places to Work. Tahun ini, SEEK merayakan 25 tahun membantu warga Australia menjalani kehidupan kerja yang lebih memuaskan dan produktif.