Perbedaan Hak Karyawan yang Terkena PHK dan Resign

Perbedaan Hak Karyawan yang Terkena PHK dan Resign
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 10 July, 2025
Share

Dalam dunia kerja, terdapat dua alasan yang bisa membuat karyawan harus meninggalkan perusahaan, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign.

Perbedaan keduanya terletak pada pihak yang memutuskan hubungan kerja. Secara garis besar, PHK merupakan tindakan atau keputusan perusahaan memberhentikan karyawan karena berbagai alasan.

Di lain sisi, resign adalah pengunduran diri yang dilakukan secara sukarela oleh karyawan. 

Karena hal tersebut, terdapat perbedaan hak antara karyawan yang di-PHK dan resign. Begitupun kewajiban masing-masing karyawan juga berbeda.

Lantas, apa saja perbedaan hak karyawan PHK dan resign? Temukan jawabannya dalam artikel ini. Yuk, kita pelajari bersama!


⁠Hak Karyawan yang Terkena PHK
 

Setiap karyawan atau pekerja tentu tidak ingin terkena PHK dari perusahaan. Meski demikian, kamu tetap perlu memahami peraturan terkait PHK.

Hal tersebut membantumu untuk mengetahui hak-hak karyawan yang dilindungi undang-undang. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah informasi terkait hak karyawan yang terkena PHK: 

Proses hukum PHK menurut undang-undang 

Detail ketentuan tentang PHK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Peraturan tersebut menegaskan agar perusahaan sebisa mungkin menghindari PHK. 

Namun, jika terpaksa melakukan PHK, perusahaan harus menjabarkan alasan yang jelas dan memenuhi proses yang tercantum dalam PP PKWT-PHK, yakni: 

  • Membuat pemberitahuan PHK dalam bentuk surat.
  • Menyampaikan surat kepada karyawan, paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
  • Jika karyawan tidak menolak PHK, perusahaan wajib melaporkan PHK kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan setempat.
  • Jika karyawan menolak PHK, karyawan harus membuat surat penolakan resmi.
  • Mengadakan perundingan bipartit untuk mencapai kesepakatan bersama.
  • Apabila tidak mencapai kesepakatan, prosedur selanjutnya akan mengikuti sistem penyelesaian konflik hubungan industrial. 

Hak Karyawan PHK 

Ketika melakukan PHK, perusahaan wajib memberikan beberapa kompensasi kepada karyawan sebagai bentuk ganti rugi sekaligus apresiasi kerja.

Menurut peraturan UU, berikut hak-hak karyawan PHK

1. Pesangon 

Karyawan PHK berhak mendapatkan pesangon. Nah, jumlah pesangon bisa berbeda-beda pada tiap karyawan. Besaran pesangon dipengaruhi oleh masa kerja karyawan, jenis PHK yang terjadi, dan peraturan yang berlaku di perusahaan. 

Semakin lama masa kerja karyawan, akan semakin besar pula jumlah pesangonnya. Berikut rinciannya: 

  • <1 tahun: 1 bulan upah
  • 1–2 tahun: 2 bulan upah
  • 2–3 tahun: 3 bulan upah
  • 3–4 tahun: 4 bulan upah
  • 4–5 tahun: 5 bulan upah
  • 5–6 tahun: 6 bulan upah
  • 6–7 tahun: 7 bulan upah
  • 7–8 tahun: 8 bulan upah
  • >8 tahun: 9 bulan upah 

2. Uang penghargaan masa kerja (UPMK) 

Selain pesangon, ada juga UPMK sebagai kompensasi PHK karyawan. Jumlahnya juga mengikuti masa kerja karyawan dengan rincian sebagai berikut: 

  • 3–6 tahun: 2 bulan upah
  • 6–9 tahun: 3 bulan upah
  • 9–12 tahun: 4 bulan upah
  • 12–15 tahun: 5 bulan upah
  • 16–18 tahun: 6 bulan upah
  • 19–21 tahun: 7 bulan upah
  • 21–24 tahun: 8 bulan upah
  • >24 tahun: 10 bulan upah. 

3. Uang penggantian hak (UPH) 

Selanjutnya, karyawan yang terkena PHK juga berhak atas uang penggantian hak (UPH).

Rincian dan besaran UPH untuk setiap karyawan pasti akan berbeda satu sama lain. Hal itu tergantung dari kontrak kerja dan 'kondisi' karyawan saat terkena PHK.

Secara umum, berikut adalah rincian UPH: 

  • Cuti tahunan yang belum gugur atau diambil (disebut juga hak cuti PHK).
  • Ongkos pulang hak milik karyawan dan keluarganya menuju tempat karyawan diterima bekerja.
  • Perihal lain yang disebutkan dalam kontrak atau perjanjian kerja. 

4. Uang pisah 

Uang pisah adalah uang dari perusahaan untuk karyawan yang terkena PHK. Jumlah uang pisah biasanya ditetapkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan antara perusahaan dan karyawan. 

5. Gaji terakhir dan tunjangan 

Karyawan PHK berhak menerima gaji bulan terakhir di bulan terakhir bekerja. Selain itu, jika ada tunjangan karyawan yang belum diberikan sampai tanggal PHK, perusahaan wajib membayarkannya. 

6. Uang pensiun/kompensasi tambahan (jika ada) 

Apabila karyawan yang terkena PHK ternyata memenuhi syarat untuk pensiun, perusahaan harus memberikan uang pensiun atau kompensasi tambahan.

Jumlahnya tentu disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.


⁠Hak Karyawan
Resign 

Ilustrasi seorang karyawan perusahaan swasta sedang mengurus haknya setelah mengajukan resign. (Image by Freepik)

Sama seperti PHK, ada juga peraturan dan kompensasi terkait karyawan resignYuk, pelajari apa saja hak-hak karyawan resign berikut ini: 

Proses hukum resign menurut undang-undang 

Ketentuan terkait resign di Indonesia telah tercantum dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan UU tersebut, karyawan yang resign harus memenuhi syarat berikut: 

  • Mengajukan permohonan resign secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai resign.
  • Tidak terikat dalam kontrak dinas.
  • Tetap melakukan kewajiban sampai tanggal resign

Hak karyawan yang mengundurkan diri 

Terdapat dua jenis kompensasi karyawan resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu UPH dan uang pisah. Ketentuan UPH sama dengan yang diterima oleh karyawan PHK.  

Jadi, jika ada hak cuti resign yang belum digunakan, perusahaan wajib menggantinya dalam bentuk uang. Sementara itu, jumlah uang pisah diatur dalam perjanjian kerja sama.


⁠Perbedaan Utama Hak Karyawan yang Terkena PHK dan
Resign 

Sekarang, kamu sudah mengetahui masing-masing hak karyawan resign dan PHK. Agar lebih jelas, berikut perbedaan utama antara hak karyawan PHK dan resign:

Jenis Hak

Karyawan PHK 

Karyawan Resign 

Pesangon 

Berhak mendapatkan pesangon 

Tidak berhak atas pesangon 

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) 

Berhak mendapatkan UPMK 

Tidak berhak atas UPMK 

Uang Penggantian Hak (UPH) 

Berhak mendapatkan UPH 

Berhak mendapatkan UPH


⁠Tips Sebelum Memutuskan
Resign 

Ilustrasi seorang karyawan swasta menyerahkan surat resign kepada atasannya. (Image by Freepik)

Terdapat banyak alasan yang bisa membuat seorang karyawan memutuskan resign dari tempat kerja.

Beberapa contoh alasan umum karyawan resign dari kacamata profesional atau karier adalah ingin mencari tantangan baru, mendapat peluang karier lebih baik, tidak mendapat peluang berkembang di perusahaan, hingga ingin pindah ke industri atau bidang yang berbeda.

Selain itu, ada juga alasan personal yang bisa membuat karyawan memutuskan resign, seperti ingin dekat dengan keluarga, masalah kesehatan, ingin melanjutkan pendidikan, atau tidak cocok dengan budaya kerja perusahaan.

Terlepas dari apa pun alasannya, kamu harus mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan resign dari tempat kerja. Apalagi, jika kamu belum mendapatkan pekerjaan pengganti.

Agar terhindar dari kesalahan yang memengaruhi karier, berikut beberapa tindakan yang dapat kamu lakukan sebelum memutuskan resign

Analisis pro dan kontra keputusan resign 

  • Sebelum memutuskan untuk mengundurkan diri, cobalah menganalisis berbagai alasan di balik keinginan untuk resign. Buat daftar pro dan kontra terkait situasi kerja saat ini dan dampak resign terhadap masa depan kariermu.
  • Pertimbangkan faktor seperti kepuasan kerja, kesempatan berkembang, dan dampak finansial. Analisis ini akan membantu kamu untuk memahami apakah resign benar-benar merupakan solusi terbaik. 

Pertimbangkan alternatif selain resign 

Terkadang, perasaan ingin resign bisa disebabkan oleh tekanan sementara. Artinya, solusinya mungkin tidak perlu sampai harus meninggalkan pekerjaan.

Jika karena kelelahan misalnya, pertimbangkan untuk mengambil cuti sementara waktu jika memungkinkan.

Selain itu, kamu juga bisa berdiskusi dengan HRD, atasan, rekan kerja, atau keluarga terdekat lebih dulu sebelum mengambil keputusan.

Inisiatif membuka ruang diskusi akan membantu kamu mendapatkan sudut pandang lain yang mungkin tidak terpikirkan. Selain itu, diskusi juga bisa memberikan kesempatan untuk memulihkan semangat kerja tanpa harus mengundurkan diri. 

Susun rencana karier pasca-resign 

Jika keputusan untuk resign sudah bulat, pastikan kamu memiliki rencana karier setelahnya. Tentukan apakah kamu mencari pekerjaan baru, mengambil kursus tambahan, atau bahkan beralih bidang. 

Rencana karier yang matang akan memberikan keyakinan bahwa kamu siap menghadapi tantangan baru setelah resign

Jaga hubungan baik dengan perusahaan 

Ketika memutuskan resign, penting untuk menjaga hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan.

Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan pengunduran diri secara profesional. Pastikan kamu memberikan waktu yang cukup untuk transisi, serta menuntaskan semua tugas. 

Sikap profesional akan meninggalkan kesan positif. Hal tersebut bisa memberikan manfaat di masa depan, misalnya sebagai referensi karier atau peluang kerja sama lainnya.


⁠Tindakan yang Dapat Diambil Karyawan yang Terkena PHK
 

Di sisi lain, jika kamu mengalami PHK, ada beberapa langkah-langkah yang bisa kamu ambil. Langkah ini membantu memastikan hak-hakmu tetap terpenuhi dan membantu mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya. 

Berikut adalah beberapa tindakan yang bisa kamu lakukan jika mengalami PHK kerja: 

Pahami Hak-hak yang dimiliki 

Sebagai karyawan yang terkena PHK, penting untuk mengetahui hak-hak yang harus kamu terima. Pastikan kamu mendapatkan pesangon, gaji terakhir, dan hak lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan. 

Periksa kembali dokumen kontrak dan peraturan ketenagakerjaan agar kamu memahami hak apa saja yang dapat diperoleh setelah PHK. 

Konsultasi dengan pengacara tenaga kerja (jika perlu) 

Jika merasa kesulitan dalam memahami hak-hak atau merasa hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara tenaga kerja. 

Pengacara bisa memberikan nasihat hukum mengenai hak-hakmu. Selain itu, pengacara juga akan membantu mengambil tindakan yang tepat jika terjadi pelanggaran. 

Cari dukungan dari serikat pekerja atau lembaga terkait 

Serikat pekerja atau lembaga terkait ketenagakerjaan dapat menjadi sumber dukungan bagi karyawan yang terkena PHK. Mereka dapat membantumu memperjuangkan hak-hak karyawan, baik dari sisi hukum maupun bantuan lainnya. 

Selain itu, bergabung dengan kelompok dukungan bisa membantu mendapatkan dukungan emosional, informasi, dan sumber daya yang berguna selama proses transisi.


⁠Kesimpulan
 

Bagi karyawan atau pekerja, PHK dan resign adalah dua hal yang bisa terjadi kapan saja. Jadi, penting untuk kamu memahami aturan hukum keduanya agar bisa mendapatkan hak sebagai karyawan.

Secara garis besar, karyawan yang terkena PHK atau resign berhak menerima gaji terakhir serta uang penggantian hak (UPH) yang jumlahnya diatur dalam perjanjian kerja sama. 

Khusus untuk karyawan PHK, kamu juga memiliki hak berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang pensiun (jika ada). Tiga komponen itu tidak ditemukan jika karyawan memutuskan mengundurkan diri karena keputusan sendiri. 

Dengan memahami ketentuan hukum dan hak-hak tersebut, kamu dan perusahaan bisa menghindari konflik dalam proses PHK maupun resign. Jadi, hubunganmu dan perusahaan dapat terjalin baik serta tidak mengganggu perjalanan kariermu.

Selain memahami hak karyawan, kamu juga wajib segera mempersipakan diri untuk menghadapi perjalanan karirmu selanjutnya.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!


⁠Pertanyaan Seputar Hak Karyawan PHK dan
Resign 

  1. Apakah karyawan yang resign berhak mendapatkan pesangon?
    ⁠Karyawan yang resign tidak berhak mendapatkan pesangon.
  2. Apa yang harus dilakukan jika merasa PHK dilakukan secara tidak adil?
    ⁠- Pahami hak-hakmu dan periksa dokumen PHK.
    ⁠- Lakukan komunikasi dengan HRD dan serikat pekerja.
    ⁠- Libatkan Dinas Ketenagakerjaan untuk mediasi.
    ⁠- Jika tidak menemukan titik tengah, ajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  3. Apakah saya tetap bisa mendapatkan jaminan sosial setelah resign?
    ⁠Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja, kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah resign.
  4. Berapa lama pemberitahuan yang harus diberikan sebelum resign?
    Setiap perusahaan pasti punya aturan tersendiri terkait pemberitahuan resign karyawan. ⁠Namun, umumnya paling lambat 30 hari (one month notice) sebelum tanggal mulai resign.
  5. Bagaimana cara menghitung pesangon karyawan yang terkena PHK?
    ⁠Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, jumlah pesangon disesuaikan dengan masa kerja karyawan PHK. Rinciannya dapat kamu lihat di bagian hak karyawan PHK dalam artikel ini.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.