Dalam dunia kerja, terdapat dua alasan yang bisa membuat karyawan harus meninggalkan perusahaan, yakni pemutusan hubungan kerja (PHK) atau resign.
Perbedaan keduanya terletak pada pihak yang memutuskan hubungan kerja. Secara garis besar, PHK merupakan tindakan atau keputusan perusahaan memberhentikan karyawan karena berbagai alasan.
Di lain sisi, resign adalah pengunduran diri yang dilakukan secara sukarela oleh karyawan.
Karena hal tersebut, terdapat perbedaan hak antara karyawan yang di-PHK dan resign. Begitupun kewajiban masing-masing karyawan juga berbeda.
Lantas, apa saja perbedaan hak karyawan PHK dan resign? Temukan jawabannya dalam artikel ini. Yuk, kita pelajari bersama!
Setiap karyawan atau pekerja tentu tidak ingin terkena PHK dari perusahaan. Meski demikian, kamu tetap perlu memahami peraturan terkait PHK.
Hal tersebut membantumu untuk mengetahui hak-hak karyawan yang dilindungi undang-undang.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah informasi terkait hak karyawan yang terkena PHK:
Detail ketentuan tentang PHK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Peraturan tersebut menegaskan agar perusahaan sebisa mungkin menghindari PHK.
Namun, jika terpaksa melakukan PHK, perusahaan harus menjabarkan alasan yang jelas dan memenuhi proses yang tercantum dalam PP PKWT-PHK, yakni:
Ketika melakukan PHK, perusahaan wajib memberikan beberapa kompensasi kepada karyawan sebagai bentuk ganti rugi sekaligus apresiasi kerja.
Menurut peraturan UU, berikut hak-hak karyawan PHK:
Karyawan PHK berhak mendapatkan pesangon. Nah, jumlah pesangon bisa berbeda-beda pada tiap karyawan. Besaran pesangon dipengaruhi oleh masa kerja karyawan, jenis PHK yang terjadi, dan peraturan yang berlaku di perusahaan.
Semakin lama masa kerja karyawan, akan semakin besar pula jumlah pesangonnya. Berikut rinciannya:
Selain pesangon, ada juga UPMK sebagai kompensasi PHK karyawan. Jumlahnya juga mengikuti masa kerja karyawan dengan rincian sebagai berikut:
Selanjutnya, karyawan yang terkena PHK juga berhak atas uang penggantian hak (UPH).
Rincian dan besaran UPH untuk setiap karyawan pasti akan berbeda satu sama lain. Hal itu tergantung dari kontrak kerja dan 'kondisi' karyawan saat terkena PHK.
Secara umum, berikut adalah rincian UPH:
Uang pisah adalah uang dari perusahaan untuk karyawan yang terkena PHK. Jumlah uang pisah biasanya ditetapkan dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan antara perusahaan dan karyawan.
Karyawan PHK berhak menerima gaji bulan terakhir di bulan terakhir bekerja. Selain itu, jika ada tunjangan karyawan yang belum diberikan sampai tanggal PHK, perusahaan wajib membayarkannya.
Apabila karyawan yang terkena PHK ternyata memenuhi syarat untuk pensiun, perusahaan harus memberikan uang pensiun atau kompensasi tambahan.
Jumlahnya tentu disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Sama seperti PHK, ada juga peraturan dan kompensasi terkait karyawan resign. Yuk, pelajari apa saja hak-hak karyawan resign berikut ini:
Ketentuan terkait resign di Indonesia telah tercantum dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan UU tersebut, karyawan yang resign harus memenuhi syarat berikut:
Terdapat dua jenis kompensasi karyawan resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yaitu UPH dan uang pisah. Ketentuan UPH sama dengan yang diterima oleh karyawan PHK.
Jadi, jika ada hak cuti resign yang belum digunakan, perusahaan wajib menggantinya dalam bentuk uang. Sementara itu, jumlah uang pisah diatur dalam perjanjian kerja sama.
Sekarang, kamu sudah mengetahui masing-masing hak karyawan resign dan PHK. Agar lebih jelas, berikut perbedaan utama antara hak karyawan PHK dan resign:
Jenis Hak | Karyawan PHK | Karyawan Resign |
Pesangon | Berhak mendapatkan pesangon | Tidak berhak atas pesangon |
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) | Berhak mendapatkan UPMK | Tidak berhak atas UPMK |
Uang Penggantian Hak (UPH) | Berhak mendapatkan UPH | Berhak mendapatkan UPH |
Terdapat banyak alasan yang bisa membuat seorang karyawan memutuskan resign dari tempat kerja.
Beberapa contoh alasan umum karyawan resign dari kacamata profesional atau karier adalah ingin mencari tantangan baru, mendapat peluang karier lebih baik, tidak mendapat peluang berkembang di perusahaan, hingga ingin pindah ke industri atau bidang yang berbeda.
Selain itu, ada juga alasan personal yang bisa membuat karyawan memutuskan resign, seperti ingin dekat dengan keluarga, masalah kesehatan, ingin melanjutkan pendidikan, atau tidak cocok dengan budaya kerja perusahaan.
Terlepas dari apa pun alasannya, kamu harus mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan resign dari tempat kerja. Apalagi, jika kamu belum mendapatkan pekerjaan pengganti.
Agar terhindar dari kesalahan yang memengaruhi karier, berikut beberapa tindakan yang dapat kamu lakukan sebelum memutuskan resign:
Terkadang, perasaan ingin resign bisa disebabkan oleh tekanan sementara. Artinya, solusinya mungkin tidak perlu sampai harus meninggalkan pekerjaan.
Jika karena kelelahan misalnya, pertimbangkan untuk mengambil cuti sementara waktu jika memungkinkan.
Selain itu, kamu juga bisa berdiskusi dengan HRD, atasan, rekan kerja, atau keluarga terdekat lebih dulu sebelum mengambil keputusan.
Inisiatif membuka ruang diskusi akan membantu kamu mendapatkan sudut pandang lain yang mungkin tidak terpikirkan. Selain itu, diskusi juga bisa memberikan kesempatan untuk memulihkan semangat kerja tanpa harus mengundurkan diri.
Jika keputusan untuk resign sudah bulat, pastikan kamu memiliki rencana karier setelahnya. Tentukan apakah kamu mencari pekerjaan baru, mengambil kursus tambahan, atau bahkan beralih bidang.
Rencana karier yang matang akan memberikan keyakinan bahwa kamu siap menghadapi tantangan baru setelah resign.
Ketika memutuskan resign, penting untuk menjaga hubungan baik dengan rekan kerja dan atasan.
Hal ini dapat dilakukan dengan mengajukan pengunduran diri secara profesional. Pastikan kamu memberikan waktu yang cukup untuk transisi, serta menuntaskan semua tugas.
Sikap profesional akan meninggalkan kesan positif. Hal tersebut bisa memberikan manfaat di masa depan, misalnya sebagai referensi karier atau peluang kerja sama lainnya.
Di sisi lain, jika kamu mengalami PHK, ada beberapa langkah-langkah yang bisa kamu ambil. Langkah ini membantu memastikan hak-hakmu tetap terpenuhi dan membantu mempersiapkan diri untuk langkah selanjutnya.
Berikut adalah beberapa tindakan yang bisa kamu lakukan jika mengalami PHK kerja:
Sebagai karyawan yang terkena PHK, penting untuk mengetahui hak-hak yang harus kamu terima. Pastikan kamu mendapatkan pesangon, gaji terakhir, dan hak lainnya sesuai aturan ketenagakerjaan.
Periksa kembali dokumen kontrak dan peraturan ketenagakerjaan agar kamu memahami hak apa saja yang dapat diperoleh setelah PHK.
Jika merasa kesulitan dalam memahami hak-hak atau merasa hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pengacara tenaga kerja.
Pengacara bisa memberikan nasihat hukum mengenai hak-hakmu. Selain itu, pengacara juga akan membantu mengambil tindakan yang tepat jika terjadi pelanggaran.
Serikat pekerja atau lembaga terkait ketenagakerjaan dapat menjadi sumber dukungan bagi karyawan yang terkena PHK. Mereka dapat membantumu memperjuangkan hak-hak karyawan, baik dari sisi hukum maupun bantuan lainnya.
Selain itu, bergabung dengan kelompok dukungan bisa membantu mendapatkan dukungan emosional, informasi, dan sumber daya yang berguna selama proses transisi.
Bagi karyawan atau pekerja, PHK dan resign adalah dua hal yang bisa terjadi kapan saja. Jadi, penting untuk kamu memahami aturan hukum keduanya agar bisa mendapatkan hak sebagai karyawan.
Secara garis besar, karyawan yang terkena PHK atau resign berhak menerima gaji terakhir serta uang penggantian hak (UPH) yang jumlahnya diatur dalam perjanjian kerja sama.
Khusus untuk karyawan PHK, kamu juga memiliki hak berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang pensiun (jika ada). Tiga komponen itu tidak ditemukan jika karyawan memutuskan mengundurkan diri karena keputusan sendiri.
Dengan memahami ketentuan hukum dan hak-hak tersebut, kamu dan perusahaan bisa menghindari konflik dalam proses PHK maupun resign. Jadi, hubunganmu dan perusahaan dapat terjalin baik serta tidak mengganggu perjalanan kariermu.
Selain memahami hak karyawan, kamu juga wajib segera mempersipakan diri untuk menghadapi perjalanan karirmu selanjutnya.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!