Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang sangat penting untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun. Meskipun masa pensiun mungkin masih lama, tidak ada salahnya untuk mulai menyiapkan dana pensiun dari sekarang.
Dengan persiapan yang baik, kamu bisa mengumpulkan lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun nanti. Nah, melalui program JP, kamu akan mendapatkan banyak manfaat yang tidak hanya terbatas pada dana pensiun saja.
Lantas, apa saja manfaat yang bisa kamu terima sebagai peserta JP? Yuk, baca artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi selengkapnya!
Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015).
Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan untuk peserta ketika kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan setelah memasuki usia pension.
Melalui program JP, peserta yang terdaftar tidak perlu lagi memikirkan keuangan pada masa pensiun. Pasalnya, mereka akan mendapat manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.
Nah, bagi kamu yang ingin merasakan manfaat program JP BPJS, kamu wajib memenuhi usia masa iuran, yakni minimal 15 tahun.
Sering kali, banyak orang menganggap bahwa Jaminan Pensiun (JP) sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, perbedaan antara JHT dan JP cukup signifikan. Seperti apa detailnya? Berikut ini penjelasan rinci mengenai perbedaan keduanya:
Dalam penerapannya, JHT memberikan fleksibilitas penggunaan dana. Sebab, program JHT memang bertujuan memberikan dukungan finansial saat pekerja sudah memasuki pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Di lain sisi, program JP bertujuan memberikan pendapatan pasif berkelanjutan. Dengan begitu, peserta dapat mempertahankan kehidupan yang layak pada masa pensiun.
Perbedaan JHT dan JP selanjutnya bisa dilihat dari metode pembayarannya. Pembayaran JHT bisa dilakukan sekaligus atau sebagian.
Di lain sisi, pembayaran JP dilakukan secara berkala (bulanan). Adapun besaran pembayaran JP akan disesuaikan setiap tahun dengan inflasi.
Satu-satunya jenis manfaat JHT adalah berupa pembayaran uang tunai setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Di lain sisi, JP menawarkan beragam jenis manfaat seperti Pensiun Hari Tua (PHT), Pensiun Cacat (PC), Pensiun janda/Duda (PJ/PD), dan Manfaat kematian (MK).
Terkait waktu pencairan, JHT sangat fleksibel. Kamu bisa mencairkannya saat pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah 10 tahun kepesertaan.
Nah, manfaat JP hanya bisa kamu terima saat pensiun dan dibayarkan secara berkala, yakni setiap bulan. Manfaat ini berlangsung seumur hidup atau hingga kondisi tertentu.
Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Pensiun Hari Tua (PHT), Pensiun Cacat (PC), Pensiun janda/Duda (PJ/PD), dan Manfaat kematian (MK). Berikut informasi selengkapnya:
Pensiun Hari Tua adalah manfaat uang bulanan yang akan diberikan saat peserta memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
Dengan syarat, peserta harus sudah memenuhi iuran Jaminan Pensiun minimal selama 15 tahun atau 180 bulan.
Apabila peserta mengalami cacat total tetap, baik karena penyakit atau kecelakaan, Pensiun Cacat akan memberikan manfaat uang bulanan.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat PC hingga peserta meninggal dunia atau mampu bekerja kembali.
Manfaat Jaminan Pensiun satu ini akan diberikan kepada janda atau duda yang berstatus sebagai ahli waris peserta.
BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat uang bulanan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.
Saat peserta JP meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat atau santunan kematian kepada ahli waris. Tujuannya agar keluarga yang ditinggalkan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
Setelah mengetahui berbagai manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, kamu mungkin tertarik untuk mendaftar.
Kabar baiknya, syarat untuk mendaftar Jaminan Pensiun tidak sulit. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu penuhi untuk menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS:
Pendaftaran Jaminan Pensiun BPJS bisa dilakukan oleh pihak pemberi kerja atau pekerja sendiri. Langkah-langkahnya bisa kamu cari tahu di bawah ini:
Sejak 1 Juli 2015, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memberikan Jaminan Pensiun kepada pekerja penerima upah.
Nah, untuk mendaftarkan para pekerjanya pada program JP BPJS, pemberi kerja bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
Bagaimana jika kamu bekerja secara mandiri, misalnya sebagai freelancer? Untuk kondisi seperti ini, kamu tetap bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS dengan cara berikut ini:
Jika sudah resmi terdaftar sebagai peserta, kamu bisa mulai membayar iuran Jaminan Pensiun. Jumlah iuran JP adalah 3% dari jumlah gaji masing-masing peserta. Namun, kamu tak perlu menanggung seluruh iuran tersebut.
Nantinya, pemberi kerja akan menanggung iuran sebanyak 2% dari jumlah gaji peserta. Lalu, pekerja akan menanggung 1% iuran Jaminan Pensiun dari jumlah gaji mereka.
Lalu, bagaimana cara cek saldo Jaminan Pensiun (JP) BPJS? Kamu bisa mengecek saldo dengan berbagai cara seperti aplikasi mobile, website, hingga SMS. Cek masing-masing caranya berikut ini:
Cara cek Jaminan Pensiun melalui aplikasi mobile
Cara cek Jaminan Pensiun melalui website BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek Jaminan Pensiun melalui SMS
JP adalah program yang memberikan manfaat pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, hingga manfaat kematian. Kamu bisa mendapatkan manfaat tersebut dengan melakukan klaim terlebih dulu.
Ketahui syarat dan caranya di bawah ini!
Kamu bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS apabila peserta memasuki usia pensiun dan memenuhi masa iuran minimum.
Menurut PP 45/2015, ketentuan usia pensiun untuk pencairan Jaminan Pensiun adalah 56 tahun. Selain itu, kamu juga sudah harus menjalani masa iuran minimal 15 tahun atau selama 180 bulan.
Di luar masa pensiun, kamu juga bisa klaim Jaminan Pensiun BPJS apabila mengalami cacat total tetap, menjadi janda atau duda cerai mati, atau menjadi ahli waris karena peserta meninggal dunia.
Untuk melakukan klaim, berikut syarat umum dokumen yang perlu kamu siapkan:
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, kamu bisa melakukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.
Tujuan utama program JP adalah agar peserta dan keluarga bisa tetap mempertahankan kehidupan yang layak setelah pensiun.
Dengan menjadi peserta JP BPJS, kamu akan mendapatkan manfaat Pensiun Hari Tua, Pensiun Cacat, Pensiun Janda/Duda, dan Manfaat Kematian.
Kabar baiknya, JP BPJS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada para pekerjanya. Jadi, segera daftarkan diri kamu dan nikmati keamanan finansial di masa depan!
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!
Bagaimana cara mengetahui status kepesertaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Kamu bisa mengetahui status kepesertaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mobile JMO, atau melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081-3800-70175.
Kapan BPJS Jaminan Pensiun bisa diambil?
Kamu bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS apabila sudah mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun) dan memenuhi masa iuran minimum selama 15 tahun atau 180 bulan.
Di luar masa pensiun, kamu juga bisa klaim Jaminan Pensiun BPJS apabila mengalami cacat total tetap, menjadi janda atau duda cerai mati, atau menjadi ahli waris karena peserta meninggal dunia.
Bisakah saya mengambil manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia pensiun?
Bisa, tapi hanya jika kamu mengalami cacat total tetap, menjadi janda atau duda cerai mati, atau menjadi ahli waris dari peserta JP BPJS.