Jaminan Pensiun BPJS: Manfaat, Cara Daftar, dan Syaratnya

Jaminan Pensiun BPJS: Manfaat, Cara Daftar, dan Syaratnya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 27 March, 2025
Share

Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang sangat penting untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun. Meskipun masa pensiun mungkin masih lama, tidak ada salahnya untuk mulai menyiapkan dana pensiun dari sekarang. 

Dengan persiapan yang baik, kamu bisa mengumpulkan lebih banyak uang untuk memenuhi kebutuhan di masa pensiun nanti. Nah, melalui program JP, kamu akan mendapatkan banyak manfaat yang tidak hanya terbatas pada dana pensiun saja. 

Lantas, apa saja manfaat yang bisa kamu terima sebagai peserta JP? Yuk, baca artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasi selengkapnya!


⁠Apa Itu Jaminan Pensiun?
 

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PP 45/2015)

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan untuk peserta ketika kehilangan pekerjaan atau mengalami penurunan penghasilan setelah memasuki usia pension.

Melalui program JP, peserta yang terdaftar tidak perlu lagi memikirkan keuangan pada masa pensiun. Pasalnya, mereka akan mendapat manfaat berupa uang tunai bulanan sejak memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.

Nah, bagi kamu yang ingin merasakan manfaat program JP BPJS, kamu wajib memenuhi usia masa iuran, yakni minimal 15 tahun.


⁠Perbedaan JP dan JHT
 

Sering kali, banyak orang menganggap bahwa Jaminan Pensiun (JP) sama dengan Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, perbedaan antara JHT dan JP cukup signifikan. Seperti apa detailnya? Berikut ini penjelasan rinci mengenai perbedaan keduanya: 

Tujuan 

Dalam penerapannya, JHT memberikan fleksibilitas penggunaan dana. Sebab, program JHT memang bertujuan memberikan dukungan finansial saat pekerja sudah memasuki pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Di lain sisi, program JP bertujuan memberikan pendapatan pasif berkelanjutan. Dengan begitu, peserta dapat mempertahankan kehidupan yang layak pada masa pensiun. 

Metode Pembayaran 

Perbedaan JHT dan JP selanjutnya bisa dilihat dari metode pembayarannya. Pembayaran JHT bisa dilakukan sekaligus atau sebagian. 

Di lain sisi, pembayaran JP dilakukan secara berkala (bulanan). Adapun besaran pembayaran JP akan disesuaikan setiap tahun dengan inflasi.

Jenis Manfaat 

Satu-satunya jenis manfaat JHT adalah berupa pembayaran uang tunai setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Di lain sisi, JP menawarkan beragam jenis manfaat seperti Pensiun Hari Tua (PHT), Pensiun Cacat (PC), Pensiun janda/Duda (PJ/PD), dan Manfaat kematian (MK). 

Waktu Pencairan 

Terkait waktu pencairan, JHT sangat fleksibel. Kamu bisa mencairkannya saat pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau setelah 10 tahun kepesertaan. 

Nah, manfaat JP hanya bisa kamu terima saat pensiun dan dibayarkan secara berkala, yakni setiap bulan. Manfaat ini berlangsung seumur hidup atau hingga kondisi tertentu. 


⁠Manfaat dari Program Jaminan Pensiun BPJS
 

Ilustrasi seorang karyawan swasta tampak bahagia setelah mendaftar program jaminan pensiun atau JP BPJS. (Sumber: Envato)

Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari Pensiun Hari Tua (PHT), Pensiun Cacat (PC), Pensiun janda/Duda (PJ/PD), dan Manfaat kematian (MK). Berikut informasi selengkapnya:

Pensiun Hari Tua (PHT) 

Pensiun Hari Tua adalah manfaat uang bulanan yang akan diberikan saat peserta memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.  

Dengan syarat, peserta harus sudah memenuhi iuran Jaminan Pensiun minimal selama 15 tahun atau 180 bulan. 

Pensiun Cacat (PC) 

Apabila peserta mengalami cacat total tetap, baik karena penyakit atau kecelakaan, Pensiun Cacat akan memberikan manfaat uang bulanan.  

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat PC hingga peserta meninggal dunia atau mampu bekerja kembali. 

Pensiun Janda/Duda (PJ/PD) 

Manfaat Jaminan Pensiun satu ini akan diberikan kepada janda atau duda yang berstatus sebagai ahli waris peserta.  

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat uang bulanan sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi. 

Manfaat Kematian (MK) 

Saat peserta JP meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat atau santunan kematian kepada ahli waris. Tujuannya agar keluarga yang ditinggalkan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak. 


⁠Syarat Mendaftar Jaminan Pensiun BPJS
 

Setelah mengetahui berbagai manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, kamu mungkin tertarik untuk mendaftar.

Kabar baiknya, syarat untuk mendaftar Jaminan Pensiun tidak sulit. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu kamu penuhi untuk menjadi peserta Jaminan Pensiun BPJS: 

  • Pekerja di sebuah perusahaan: Perusahaan harus memastikan bahwa kamu terdaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Pekerja orang perseorangan: Kamu bisa mendaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS secara mandiri jika kamu bekerja secara perseorangan. Caranya, dengan mendaftarkan diri melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau secara online melalui portal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja yang bekerja untuk pemberi kerja (selain dari penyelenggara negara): Jika kamu bekerja untuk pemberi kerja selain penyelenggara negara (misalnya di perusahaan swasta atau sektor informal), kamu juga bisa mendaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun. 


⁠Cara Daftar Jaminan Pensiun BPJS
  

Pendaftaran Jaminan Pensiun BPJS bisa dilakukan oleh pihak pemberi kerja atau pekerja sendiri. Langkah-langkahnya bisa kamu cari tahu di bawah ini: 

Pendaftar oleh pemberi kerja 

Sejak 1 Juli 2015, pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memberikan Jaminan Pensiun kepada pekerja penerima upah.  

Nah, untuk mendaftarkan para pekerjanya pada program JP BPJS, pemberi kerja bisa mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Isi formulir pendaftaran Jaminan Pensiun, bisa secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online.
  2. Serahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) saat mendaftar.
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa kelengkapan dokumen.
  4. Jika terbukti lengkap, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan nomor kepesertaan dan kartu Jaminan Pensiun. Waktu yang dibutuhkan maksimal 1 hari kerja setelah pembayaran pertama lunas dan dokumen lengkap. 

Pendaftar oleh pekerja 

Bagaimana jika kamu bekerja secara mandiri, misalnya sebagai freelancer? Untuk kondisi seperti ini, kamu tetap bisa mendaftarkan diri sendiri sebagai peserta Jaminan Pensiun BPJS dengan cara berikut ini:

  1. Isi formulir pendaftaran Jaminan Pensiun. Caranya bisa secara manual di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara online.
  2. Lengkapi fotokopi KTP, KK, perjanjian kerja, atau bukti lain yang menyatakan kamu sebagai penerima upah.
  3. BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi selama maksimal 7 hari kerja.  

Membayar iuran pertama 

Jika sudah resmi terdaftar sebagai peserta, kamu bisa mulai membayar iuran Jaminan Pensiun. Jumlah iuran JP adalah 3% dari jumlah gaji masing-masing peserta. Namun, kamu tak perlu menanggung seluruh iuran tersebut. 

Nantinya, pemberi kerja akan menanggung iuran sebanyak 2% dari jumlah gaji peserta. Lalu, pekerja akan menanggung 1% iuran Jaminan Pensiun dari jumlah gaji mereka.  


⁠Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS
 

Ilustrasi Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun BPJS. (Sumber: Envato)

Lalu, bagaimana cara cek saldo Jaminan Pensiun (JP) BPJS? Kamu bisa mengecek saldo dengan berbagai cara seperti aplikasi mobilewebsite, hingga SMS. Cek masing-masing caranya berikut ini: 

Cara cek Jaminan Pensiun melalui aplikasi mobile 

  1. Unduh aplikasi JMO melalui Apple App Store atau Google Play Store.
  2. Daftar akun sesuai instruksi yang tersedia.
  3. Login menggunakan email dan password yang telah kamu daftarkan.
  4. Masuk menu Info Program > Jaminan Pensiun.
  5. Jumlah saldo Jaminan Pensiun akan muncul pada layar. 

Cara cek Jaminan Pensiun melalui website BPJS Ketenagakerjaan 

  1. Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan, bisa melalui ponsel atau desktop.
  2. Buatlah akun terlebih dulu jika kamu belum punya akun.
  3. Login menggunakan email dan password yang telah kamu daftarkan.
  4. Masuk ke kolom Segmen. Lalu pilih status kepesertaanmu (penerima upah, pekerja migran Indonesia, atau bukan penerima upah).
  5. Masukkan email, lalu klik Kirim.
  6. Klik Lihat Saldo pada dasbor akun dan jumlah saldo Jaminan Pensiun akan muncul. 

Cara cek Jaminan Pensiun melalui SMS 

  1. Lakukan registrasi melalui SMS terlebih dulu dengan format: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TANGGAL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL
  2. Kirim registrasi tersebut ke 2757. 
  3. Jika sudah, kirim SMS dengan format berikut untuk cek saldo: SALDO(spasi)Nomor peserta kartu Jaminan Pensiun.
  4. Kirimkan ke 2757 dan kamu akan segera mendapat balasan informasi saldo. 


⁠Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS
 

JP adalah program yang memberikan manfaat pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, hingga manfaat kematian. Kamu bisa mendapatkan manfaat tersebut dengan melakukan klaim terlebih dulu. 

Ketahui syarat dan caranya di bawah ini! 

Syarat klaim Jaminan Pensiun BPJS 

Kamu bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS apabila peserta memasuki usia pensiun dan memenuhi masa iuran minimum.  

Menurut PP 45/2015, ketentuan usia pensiun untuk pencairan Jaminan Pensiun adalah 56 tahun. Selain itu, kamu juga sudah harus menjalani masa iuran minimal 15 tahun atau selama 180 bulan. 

Di luar masa pensiun, kamu juga bisa klaim Jaminan Pensiun BPJS apabila mengalami cacat total tetap, menjadi janda atau duda cerai mati, atau menjadi ahli waris karena peserta meninggal dunia. 

Untuk melakukan klaim, berikut syarat umum dokumen yang perlu kamu siapkan: 

  • Formulir pengajuan klaim yang sudah diisi lengkap.
  • Kartu peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Fotokopi KK.
  • Untuk pensiun cacat: fotokopi surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat total tetap.
  • Untuk pensiun janda/duda dan manfaat kematian: fotokopi surat keterangan kematian peserta yang telah dilegalisir, serta fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan. 

Cara klaim Jaminan Pensiun BPJS 

Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diminta, kamu bisa melakukan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya: 

  1. Bawa formulir dan seluruh dokumen sesuai syarat.
  2. Ambil nomor antrean untuk klaim Jaminan Pensiun.
  3. Tunggu hingga petugas memanggil nomor antreanmu.
  4. Sampaikan keperluanmu untuk klaim JP, dan petugas akan melayani proses pengajuan klaim.
  5. Petugas akan menyerahkan tanda terima klaim JP.
  6. Petugas akan memintamu mengisi survei penilaian kepuasan layanan.
  7. Saldo JP akan segera cair dan masuk ke rekening peserta. 


⁠Kesimpulan
 

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada peserta saat memasuki masa pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total.

Tujuan utama program JP adalah agar peserta dan keluarga bisa tetap mempertahankan kehidupan yang layak setelah pensiun. 

Dengan menjadi peserta JP BPJS, kamu akan mendapatkan manfaat Pensiun Hari Tua, Pensiun Cacat, Pensiun Janda/Duda, dan Manfaat Kematian. 

Kabar baiknya, JP BPJS merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada para pekerjanya. Jadi, segera daftarkan diri kamu dan nikmati keamanan finansial di masa depan!

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!


⁠Pertanyaan Seputar Jaminan Pensiun
 

  1. Bagaimana cara mengetahui status kepesertaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
    ⁠Kamu bisa mengetahui status kepesertaan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi mobile JMO, atau melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di nomor 081-3800-70175.

  2. Kapan BPJS Jaminan Pensiun bisa diambil?
    ⁠Kamu bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS apabila sudah mencapai usia pensiun (minimal 56 tahun) dan memenuhi masa iuran minimum selama 15 tahun atau 180 bulan.

    ⁠Di luar masa pensiun, kamu juga bisa klaim Jaminan Pensiun BPJS apabila mengalami cacat total tetap, menjadi janda atau duda cerai mati, atau menjadi ahli waris karena peserta meninggal dunia.

  3. Bisakah saya mengambil manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebelum usia pensiun?
    ⁠Bisa, tapi hanya jika kamu mengalami cacat total tetap, menjadi janda atau duda cerai mati, atau menjadi ahli waris dari peserta JP BPJS.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.