Tahukah kamu, kalau perempuan punya banyak hak khusus di tempat kerja? Berbagai hak tersebut tersebut ditujukan untuk mendukung kesejahteraan pekerja perempuan dan memastikan kesempatan karier yang setara.
Kondisi biologis yang berbeda dari laki-laki, seperti menstruasi, hamil, atau melahirkan, jadi salah satu alasan yang membuat perempuan mendapatkan hak khusus di tempat kerja.
Apalagi, perempuan termasuk dalam kelompok yang rentan mengalami pelecehan dan kekerasan.
Lantas, apa saja hak dan fasilitas khusus untuk karyawan perempuan di tempat kerja? Apa saja dasar hukum hak pekerja perempuan? Bagaimana jika perusahaan tidak menjamin hak karyawan perempuan?
Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam artikel ini. Yuk, kita pelajari bersama!
Indonesia sudah mengatur kebijakan ketenagakerjaan tentang hak pekerja perempuan, seperti waktu fleksibel untuk ibu pekerja atau perlindungan terhadap diskriminasi gender.
Perusahaan wajib memahami dan memenuhi hak-hak tersebut bukan hanya demi memenuhi aturan hukum, melainkan juga untuk mendukung terciptanya tempat kerja yang inklusif.
Dengan memenuhi hak karyawan perempuan, perusahaan juga bisa mencegah diskriminasi berbeasis gender di tempat kerja. Pada akhirnya, komitmen itu akan membuat perusahaan mendapatkan citra positif yang ramah dan mendukung pekerja perempuan.
Bagi karyawan perempuan, pemahaman terkait hak khusus tentu sangat penting untuk menghindari potensi diskriminasi di tempat kerja.
Beberapa contoh diskriminasi yang biasanya menimpa pekerjaan perempuan adalah tidak mendapat hak cuti pada waktu khusus hingga beban kerja berlebihan.
Selain sebagai bentuk perlindungan, hak ini diberikan sebagai langkah untuk meningkatkan produktivitas. Artinya, karyawan perempuan yang mendapat kesejahteraan di tempat kerja dapat berkontribusi optimal.
Ketika perusahaan memenuhi hak ini, karyawan pun akan merasa aman dan nyaman selama bekerja. Perusahaan juga dapat menurunkan tingkat absensi serta mendukung karyawan perempuan mencapai keseimbangan antara karier dan kehidupan keluarga.
Ada sejumlah hak khusus karyawan perempuan untuk mendukung kesetaraan di lingkungan profesional.
Berikut adalah hak-hak utama karyawan perempuan di tempat kerja:
Indonesia telah mengatur hak cuti hamil bagi karyawan perempuan dalam Pasal 186 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Berdasarkan UU tersebut, pekerja perempuan berhak mendapatkan cuti melahirkan sebanyak 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter.
Tujuan adanya cuti hamil setelah melahirkan adalah untuk memberi waktu bagi ibu memulihkan kondisi fisik dan mental.
Selain itu, hak cuti hamil pasca-melahirkan juga membuat ibu mendapat kesempatan mengurus bayi baru lahir tanpa harus mengkhawatirkan pekerjaan.
Selama masa cuti hamil dan melahirkan, pekerja tetap berhak menerima upah penuh.
Hal itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi hak tunjangan kesehatan bagi ibu hamil.
Jadi, kebijakan cuti melahirkan perusahaan wajib mengikuti hukum yang berlaku.
Jika hak cuti hamil bagi karyawan perempuan tidak terpenuhi, perusahaan bisa terkena sanksi berupa pidana penjara selama 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.
Dalam praktiknya, perusahaan juga boleh memberi cuti lebih apabila diperlukan. Bahkan, ada perusahaan asing yang menerapkan aturan maternity leave selama 6 bulan, lho!
Selain cuti hamil, perusahaan juga perlu memberikan hak cuti keguguran bagi karyawan perempuan.
Saat mengalami keguguran, karyawan perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Selama masa cuti keguguran, karyawan tersebut juga berhak memperoleh upah penuh.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Jika perusahaan melanggarnya, akan ada sanksi pidana penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100–400 juta.
Banyak karyawan perempuan yang mengalami gangguan atau ketidaknyamanan saat haid. Biasanya, gangguan ini muncul pada hari pertama atau kedua.
Jika mengalami hal tersebut, pekerja perempuan bisa menggunakan hak cuti haid. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 93 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Meskipun penerapannya dapat berbeda-beda di setiap perusahaan, secara umum karyawan perempuan memiliki hak untuk tidak bekerja di hari pertama haid tanpa dikenakan potongan upah.
Sama seperti kebijakan cuti melahirkan, perusahaan yang melanggar juga akan mendapat sanksi.
Sanksi ini berupa pidana penjara satu bulan hingga 4 tahun dan/atau denda Rp10–400 juta.
Indonesia juga memberikan perlindungan hukum bagi karyawan perempuan yang sedang menyusui anaknya. Perlindungan ini berupa hak menyusui anak dan mendapat fasilitas laktasi yang memadai.
Berdasarkan Pasal 83 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak menyusui anaknya jika harus dilakukan saat waktu kerja, terutama jika anak masih dalam masa ASI eksklusif.
Peraturan tersebut didukung oleh UU Kesehatan. Salah satu pasalnya bahkan membahas tentang sanksi untuk pelarangan pemberian ASI eksklusif.
Menurut Pasal 430 UU Kesehatan, jika perusahaan menghalangi pemberian ASI eksklusif, akan ada sanksi pidana terhadap perusahaan tersebut, pengurus yang menduduki jabatan fungsional, pemegang kendali, pemberi perintah, dan/atau pemilik manfaat perusahaan.
Perusahaan juga sebaiknya menyediakan ruang laktasi yang bersih, privat, dan nyaman.
Fasilitas yang memadai ini berguna agar ibu bisa menyusui atau memompa ASI di tempat kerja.
Dalam praktiknya, beberapa pekerjaan mengharuskan karyawan untuk bekerja pada malam hari. Apalagi, jika perusahaan menerapkan sistem shift.
Nah, bagi karyawan perempuan yang harus bekerja di malam hari, kamu berhak mendapat fasilitas khusus.
Berdasarkan Pasal 76 UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat menerapkan jam kerja malam bagi karyawan perempuan selama mematuhi syarat berikut:
Apabila tidak memenuhi hak tersebut, perusahaan akan dikenakan sanksi pidana penjara 1–12 bulan dan/atau denda Rp10–100 juta.
Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Artinya, pekerja perempuan pun memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan, pengupahan, promosi, dan perlakukan kerja.
Lalu, pada Pasal 86 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan juga bahwa pekerja berhak atas perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak atas rasa aman di tempat kerja.
Apabila melanggar hak perlindungan terhadap diskriminasi gender, perusahaan bisa terkena sanksi dengan rincian sebagai berikut:
UU Ketenagakerjaan tidak hanya menegaskan pentingnya hak cuti hamil bagi karyawan perempuan, lho!
Pasal 153 UU Ketenagakerjaan juga melarang perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja perempuan yang menikah, hamil, melahirkan, keguguran kandungan, atau menyusui bayi.
Apabila melakukan hal tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan perempuan yang bersangkutan.
Karyawan perempuan dengan disabilitas juga mempunyai hak-hak khusus. Tujuannya agar bisa memperoleh kesempatan yang setara dengan karyawan lain. Dengan begitu, mereka dapat bekerja secara produktif.
Hak tersebut sejalan dengan Pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pekerja berhak atas perlakuan yang bebas diskriminasi, termasuk karyawan perempuan dengan disabilitas.
Secara spesifik, UU Penyandang Disabilitas membahas tentang hak pekerjaan bagi orang-orang dengan disabilitas.
Menurut Pasal 53 UU tersebut, perusahaan wajib mempekerjakan minimal 1% karyawan disabilitas dari total tenaga kerja.
Setiap orang dengan disabilitas juga berhak memiliki pekerjaan layak, aksesibilitas, dan upah setara. Hal ini diatur dalam Pasal 11 dan 145 UU Penyandang Disabilitas.
Jika gagal menyediakan fasilitas khusus untuk kesejahteraan karyawan perempuan penyandang disabilitas, perusahaan akan mendapat teguran atau sanksi administratif.
Perlindungan dan hak khusus bagi karyawan perempuan adalah komponen penting dalam kebijakan ketenagakerjaan. Bahkan, hak khusus ini diatur dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia.
Secara garis besar, hak khusus karyawan perempuan ditujukan untuk memastikan kesejahteraan di tempat kerja dan perlindungan terhadap diskriminasi.
Beberapa contoh hak khusus karyawan perempuan adalah cuti haid, cuti hamil dan melahirkan, serta cuti keguguran.
Perusahaan juga tidak boleh melakukan PHK pada karyawan perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, atau keguguran.
Selain itu, terdapat pula hak atas waktu fleksibel bagi ibu pekerja dan hak menyusui di tempat kerja. Jika karyawan perempuan harus kerja shift malam, perusahaan juga wajib memberikan perlindungan.
Nah, bagi kamu pekerja perempuan, memahami hak khusus karyawan tentu sangat penting. Pasalnya, diskriminasi berbasis gender terhadap pekerja perempuan masih sering terjadi di Indonesia.
Dengan pemahaman yang baik, kamu nantinya akan lebih mudah mendapatkan hakmu sebagai pekerja perempuan dan terhindar dari diskriminasi.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!