Sebagai karyawan yang terikat perjanjian kerja, kamu tidak hanya punya hak menerima gaji atas kinerja, tapi juga berhak mendapatkan cuti dari perusahaan.
Ketentuan soal hak cuti karyawan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Jadi, jangan ragu untuk mengambil hak cuti jika kamu merasa membutuhkan waktu rehat dari pekerjaan.
Dengan mengambil cuti, kamu bisa memulihkan fisik dan mental, mengurangi stres, dan tentunya meningkatkan kualitas hidup.
Nah, di Indonesia, terdapat beberapa jenis-jenis cuti yang bisa kamu manfaatkan. Apa saja jenis dan aturannya? Bagaimana cara prosedur pengajuan cuti yang tepat? Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam artikel ini. Yuk, kita pelajari bersama!
Jika kamu ingin mengajukan cuti kerja, ada prosedur yang wajib kamu ikuti.
Setiap perusahaan tentu memiliki prosedur pengajuan cuti yang berbeda-beda. Tapi pada umumnya, prosedur pengajuan cuti karyawan melibatkan langkah-langkah berikut:
Pada dasarnya, cuti memang merupakan hak dasar karyawan. Meski begitu, tetap ada beberapa kewajiban yang harus kamu penuhi saat menggunakan cuti.
Berikut hak dan kewajiban karyawan dalam penggunaan cuti kerja:
Seperti yang telah disebutkan, aturan cuti karyawan di Indonesia tertulis dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Menurut Pasal 79 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan waktu cuti kepada pekerjanya.
Cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, yang jumlahnya minimal 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
Kebijakan tersebut berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak. Jadi, kalau ada karyawan kontrak yang masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan berturut-turut, ia tidak berhak atas cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti tahunan harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kesepakatan lainnya. Dokumen tersebut juga perlu menyebutkan jenis-jenis cuti yang menjadi hak karyawan.
Secara umum, jenis-jenis cuti karyawan di Indonesia terbagi menjadi delapan jenis. Berikut penjelasan selengkapnya:
Cuti tahunan adalah jenis hak cuti karyawan yang wajib diberikan perusahan kepada karyawan setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
Jadi, kalau kamu merupakan karyawan baru dengan masa kerja 7 bulan misalnya, kamu belum bisa mengajukan cuti tahunan.
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, durasi cuti tahunan adalah minimal 12 hari dalam setahun.
Dengan kata lain, perusahaan boleh-boleh saja menambah jatah cuti tahunan untuk karyawan mereka.
Nah, sebelum mengajukan cuti tahunan, pastikan dulu bahwa kamu masih memiliki sisa jatah cuti tahunan.
Cara menghitung cuti tahunan mudah, kok. Kamu hanya perlu mengurangi jatah total cuti tahunan dengan jumlah cuti tahunan yang sudah kamu ambil.
Misalnya, perusahaan memberikanmu jatah cuti tahunan 15 hari dalam setahun. Lalu, kamu sudah pernah mengambil cuti selama 6 hari. Artinya, sisa jatah cuti tahunan kamu adalah: 15-6 = 9 hari.
Cuti sakit berbeda dari jenis hak cuti tahunan. Jadi, seandainya kamu terpaksa izin tidak masuk kerja karena sakit, jatah cuti tahunan kamu seharusnya tidak akan berkurang.
Namun, biasanya kamu harus menyertakan surat dokter jika ingin mengajukan cuti sakit. Kamu tidak perlu khawatir ketika mengajukan cuti sakit karena perusahaan juga tetap wajib memberi upah sesuai dengan perjanjian kerja dan aturan.
Namun, jumlah upah dapat berkurang tergantung durasi waktu cuti sakit. Berikut ketentuannya menurut Pasal 93 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
Menurut Undang-Undang, perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui bayi, atau gugur kandungan.
Sebaliknya, perusahaan justru wajib memberikan hak cuti melahirkan karyawan sesuai kebijakan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 82 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan.
Kalau ditotal, hak cuti melahirkan karyawan di Indonesia mencapai 3 bulan.
Adapun jika pekerja perempuan mengalami keguguran, ia berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.
Selain untuk ibu yang melahirkan, ayah juga berhak mendapatkan hak cuti karyawan. Kebijakan ini disebut juga dengan cuti paternitas.
Berdasarkan Pasa 93 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, pekerja laki-laki berhak mengambil cuti maksimal dua hari apabila istri melahirkan atau keguguran kandungan.
Selama cuti bersalin, seorang ayah masih berhak mendapat gaji penuh.
Bagaimana kalau misalnya kamu harus menikah di tengah masa kerja? Tenang, UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti karyawan yang menikah.
Untuk keperluan menikah, kamu berhak mendapatkan cuti selama 3 hari. Adapun karyawan yang hendak menikahkan anaknya juga berhak mendapatkan cuti dengan durasi 2 hari.
Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, kamu berhak mengajukan cuti ke perusahaan. Sebaliknya, perusahaan juga wajib mengabulkan permohonan cutimu.
Sebab, ketentuan terkait cuti kematian keluarga telah diatur dalam Pasal 93 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan UU tersebut, kamu berhak mendapat cuti selama 2 hari apabila suami/istri, anak, menantu, orang tua, atau mertua meninggal dunia.
Lalu, kamu juga akan mendapat hak cuti karyawan 1 hari apabila ada anggota keluarga lain dalam satu rumah yang meninggal dunia.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan, perusahaan bisa memberikan hak cuti besar atau istirahat panjang. Hal ini telah diatur dalam Pasal 79 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut menyatakan bahwa karyawan berhak mengambil cuti besar minimal 2 bulan pada tahun ke-7 dan ke-8 masa bekerja (masing-masing sebulan).
Dengan catatan, kamu harus sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama.
Jika sudah mengambil cuti besar tersebut, kamu tidak lagi berhak atas istirahat panjang selama 2 tahun ke depan. Cuti besar akan kembali berlaku setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Bagi pekerja Muslim yang berniat mengunjungi Tanah Suci, mereka juga berhak mengajukan cuti haji atau umrah.
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), cuti haji hanya diberikan sekali selama kamu bekerja di suatu perusahaan.
Selama mengambil cuti haji, karyawan seharusnya tetap mendapat upah. Namun, jika kamu cuti haji untuk kedua kali, ketiga, dan seterusnya, perusahaan tidak wajib membayar upahmu.
Batas maksimal cuti haji yang berhak diperoleh karyawan adalah 50 hari. Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2015.
Sedangkan untuk umrah, tidak ada kebijakan khusus yang mengatur tentang cutinya.
Namun, Pasal 93 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak masuk kerja karena harus memenuhi kewajiban agama.
Jadi, bagi yang berencana melaksanakan ibdah umrah, kamu bisa memanfaatkan hak cuti tahunan. Namun, pastikan sisa cutimu masih mencukupi, ya!
Sebagai karyawan, kamu wajib memahami aturan cuti untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan kepuasan kerja.
Menurut Pasal 79 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan waktu cuti kepada pekerja.
Cuti yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah cuti tahunan yang jumlahnya minimal 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.
Selain cuti tahunan, ada banyak jenis cuti lain yang bisa kamu manfaatkan, mulai dari cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan karyawan, cuti paternitas, cuti menikah, cuti kematian keluarga, serta cuti haji atau umrah.
Terlepas dari berbagai jenisnya, kamu wajib mengikuti aturan cuti yang berlaku sesuai peraturan UU, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan khusus lainnya, agar pengajuan cutimu berjalan lancar.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!