8 Hak Cuti Karyawan yang Perlu Kamu Ketahui

8 Hak Cuti Karyawan yang Perlu Kamu Ketahui
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 07 January, 2025
Share

Sebagai karyawan yang terikat perjanjian kerja, kamu tidak hanya punya hak menerima gaji atas kinerja, tapi juga berhak mendapatkan cuti dari perusahaan.

Ketentuan soal hak cuti karyawan bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

Jadi, jangan ragu untuk mengambil hak cuti jika kamu merasa membutuhkan waktu rehat dari pekerjaan.

Dengan mengambil cuti, kamu bisa memulihkan fisik dan mental, mengurangi stres, dan tentunya meningkatkan kualitas hidup.

Nah, di Indonesia, terdapat beberapa jenis-jenis cuti yang bisa kamu manfaatkan. Apa saja jenis dan aturannya? Bagaimana cara prosedur pengajuan cuti yang tepat? Semua pertanyaan itu akan terjawab dalam artikel ini. Yuk, kita pelajari bersama!


⁠Prosedur Pengajuan Cuti

Jika kamu ingin mengajukan cuti kerja, ada prosedur yang wajib kamu ikuti.

Setiap perusahaan tentu memiliki prosedur pengajuan cuti yang berbeda-beda. Tapi pada umumnya, prosedur pengajuan cuti karyawan melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Karyawan menentukan jenis cuti yang akan diambil.
  2. Karyawan menghitung jumlah hari cuti yang ingin diambil, sesuai dengan sisa jatah cuti yang dimiliki.
  3. Karyawan menentukan tanggal dimulai dan berakhirnya cuti.
  4. Karyawan mengisi formulir pengajuan cuti yang disediakan perusahaan.
  5. Karyawan mengajukan formulir kepada atasan langsung.
  6. Atasan mengevaluasi pengajuan cuti karyawan.
  7. Atasan mengambil keputusan persetujuan atau penolakan cuti karyawan.
  8. Atasan memberi tahu keputusan tersebut kepada karyawan yang bersangkutan.


⁠Kewajiban dan Hak Cuti Karyawan

Pada dasarnya, cuti memang merupakan hak dasar karyawan. Meski begitu, tetap ada beberapa kewajiban yang harus kamu penuhi saat menggunakan cuti.

Berikut hak dan kewajiban karyawan dalam penggunaan cuti kerja:

Hak karyawan terkait cuti

  • Hak mendapatkan informasi yang jelas tentang aturan cuti di perusahaan sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
  • Hak cuti tahunan.
  • Hak cuti sakit.
  • Hak cuti besar.
  • Hak cuti melahirkan karyawan.
  • Hak cuti bersalin untuk ayah.
  • Hak cuti menikah.
  • Hak cuti kematian keluarga.
  • Hak cuti haji atau umrah.

Kewajiban karyawan saat mengajukan cuti

  • Mematuhi semua kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan cuti.
  • Memberikan informasi yang jujur dan lengkap saat mengajukan cuti.
  • Mengajukan cuti secara formal melalui formulir yang disediakan perusahaan.
  • Memberi tahu rekan kerja yang akan mengambil alih tugasnya sementara selama cuti.
  • Kembali bekerja setelah cuti sesuai jadwal yang telah ditentukan.


⁠Aturan Cuti Karyawan

Seorang karyawan wanita tampak serius saat mengisi formulir pengajuan cuti. (Image by Racool_studio on Freepik)

Seperti yang telah disebutkan, aturan cuti karyawan di Indonesia tertulis dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

Menurut Pasal 79 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan waktu cuti kepada pekerjanya.

Cuti yang dimaksud adalah cuti tahunan, yang jumlahnya minimal 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.

Kebijakan tersebut berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak. Jadi, kalau ada karyawan kontrak yang masa kerjanya tidak mencapai 12 bulan berturut-turut, ia tidak berhak atas cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti tahunan harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan kesepakatan lainnya. Dokumen tersebut juga perlu menyebutkan jenis-jenis cuti yang menjadi hak karyawan.


⁠Jenis-jenis Cuti Karyawan

Secara umum, jenis-jenis cuti karyawan di Indonesia terbagi menjadi delapan jenis. Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Hak cuti tahunan

Cuti tahunan adalah jenis hak cuti karyawan yang wajib diberikan perusahan kepada karyawan setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Jadi, kalau kamu merupakan karyawan baru dengan masa kerja 7 bulan misalnya, kamu belum bisa mengajukan cuti tahunan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, durasi cuti tahunan adalah minimal 12 hari dalam setahun.

Dengan kata lain, perusahaan boleh-boleh saja menambah jatah cuti tahunan untuk karyawan mereka.

Nah, sebelum mengajukan cuti tahunan, pastikan dulu bahwa kamu masih memiliki sisa jatah cuti tahunan.

Cara menghitung cuti tahunan mudah, kok. Kamu hanya perlu mengurangi jatah total cuti tahunan dengan jumlah cuti tahunan yang sudah kamu ambil.

Misalnya, perusahaan memberikanmu jatah cuti tahunan 15 hari dalam setahun. Lalu, kamu sudah pernah mengambil cuti selama 6 hari. Artinya, sisa jatah cuti tahunan kamu adalah: 15-6 = 9 hari.

2. Cuti sakit

Cuti sakit berbeda dari jenis hak cuti tahunan. Jadi, seandainya kamu terpaksa izin tidak masuk kerja karena sakit, jatah cuti tahunan kamu seharusnya tidak akan berkurang.

Namun, biasanya kamu harus menyertakan surat dokter jika ingin mengajukan cuti sakit. Kamu tidak perlu khawatir ketika mengajukan cuti sakit karena perusahaan juga tetap wajib memberi upah sesuai dengan perjanjian kerja dan aturan.

Namun, jumlah upah dapat berkurang tergantung durasi waktu cuti sakit. Berikut ketentuannya menurut Pasal 93 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan:

  • Upah 100% untuk 4 bulan pertama cuti sakit.
  • Upah 75% untuk 4 bulan kedua cuti sakit.
  • Upah 50% untuk 4 bulan ketiga cuti sakit.
  • Upah 25% untuk bulan selanjutnya sebelum perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Cuti melahirkan karyawan

Menurut Undang-Undang, perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap karyawan perempuan yang hamil, melahirkan, menyusui bayi, atau gugur kandungan.

Sebaliknya, perusahaan justru wajib memberikan hak cuti melahirkan karyawan sesuai kebijakan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Pasal 82 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak mendapatkan waktu cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan.

Kalau ditotal, hak cuti melahirkan karyawan di Indonesia mencapai 3 bulan.

Adapun jika pekerja perempuan mengalami keguguran, ia berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan.

4. Cuti bersalin untuk ayah

Selain untuk ibu yang melahirkan, ayah juga berhak mendapatkan hak cuti karyawan. Kebijakan ini disebut juga dengan cuti paternitas.

Berdasarkan Pasa 93 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan, pekerja laki-laki berhak mengambil cuti maksimal dua hari apabila istri melahirkan atau keguguran kandungan.

Selama cuti bersalin, seorang ayah masih berhak mendapat gaji penuh.

5. Cuti menikah

Ilustrasi cuti menikah yang merupakan hak karyawan. (Image by Freepik)

Bagaimana kalau misalnya kamu harus menikah di tengah masa kerja? Tenang, UU Ketenagakerjaan juga mengatur hak cuti karyawan yang menikah.

Untuk keperluan menikah, kamu berhak mendapatkan cuti selama 3 hari. Adapun karyawan yang hendak menikahkan anaknya juga berhak mendapatkan cuti dengan durasi 2 hari.

6. Cuti kematian keluarga

Jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, kamu berhak mengajukan cuti ke perusahaan. Sebaliknya, perusahaan juga wajib mengabulkan permohonan cutimu.

Sebab, ketentuan terkait cuti kematian keluarga telah diatur dalam Pasal 93 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU tersebut, kamu berhak mendapat cuti selama 2 hari apabila suami/istri, anak, menantu, orang tua, atau mertua meninggal dunia.

Lalu, kamu juga akan mendapat hak cuti karyawan 1 hari apabila ada anggota keluarga lain dalam satu rumah yang meninggal dunia.

7. Cuti besar

Sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja karyawan, perusahaan bisa memberikan hak cuti besar atau istirahat panjang. Hal ini telah diatur dalam Pasal 79 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut menyatakan bahwa karyawan berhak mengambil cuti besar minimal 2 bulan pada tahun ke-7 dan ke-8 masa bekerja (masing-masing sebulan).

Dengan catatan, kamu harus sudah bekerja selama 6 tahun berturut-turut di perusahaan yang sama.

Jika sudah mengambil cuti besar tersebut, kamu tidak lagi berhak atas istirahat panjang selama 2 tahun ke depan. Cuti besar akan kembali berlaku setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

8. Cuti haji/umroh

Bagi pekerja Muslim yang berniat mengunjungi Tanah Suci, mereka juga berhak mengajukan cuti haji atau umrah.

Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), cuti haji hanya diberikan sekali selama kamu bekerja di suatu perusahaan.

Selama mengambil cuti haji, karyawan seharusnya tetap mendapat upah. Namun, jika kamu cuti haji untuk kedua kali, ketiga, dan seterusnya, perusahaan tidak wajib membayar upahmu.

Batas maksimal cuti haji yang berhak diperoleh karyawan adalah 50 hari. Ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2015.

Sedangkan untuk umrah, tidak ada kebijakan khusus yang mengatur tentang cutinya.

Namun, Pasal 93 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak masuk kerja karena harus memenuhi kewajiban agama.

Jadi, bagi yang berencana melaksanakan ibdah umrah, kamu bisa memanfaatkan hak cuti tahunan. Namun, pastikan sisa cutimu masih mencukupi, ya!


⁠Kesimpulan

Sebagai karyawan, kamu wajib memahami aturan cuti untuk memastikan hak, kesejahteraan, dan kepuasan kerja.

Menurut Pasal 79 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, pengusaha atau perusahaan wajib memberikan waktu cuti kepada pekerja.

Cuti yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah cuti tahunan yang jumlahnya minimal 12 hari dalam setahun setelah karyawan bekerja selama 12 bulan terus-menerus.

Selain cuti tahunan, ada banyak jenis cuti lain yang bisa kamu manfaatkan, mulai dari cuti sakit, cuti besar, cuti melahirkan karyawan, cuti paternitas, cuti menikah, cuti kematian keluarga, serta cuti haji atau umrah.

Terlepas dari berbagai jenisnya, kamu wajib mengikuti aturan cuti yang berlaku sesuai peraturan UU, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan khusus lainnya, agar pengajuan cutimu berjalan lancar.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK. 

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KariKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!


⁠Pertanyaan Seputar Hak Cuti Karyawan

  1. Bagaimana cara mengajukan cuti dengan benar?
    ⁠Berikut ini adalah beberapa cara mengajukan cuti dengan benar:
    ⁠- Pahami aturan cuti di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan khusus lain.
    ⁠- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
    - ⁠Tentukan tanggal dan durasi cuti.
    ⁠- Sampaikan langsung kepada atasan.
    ⁠- Ikuti prosedur yang telah ditetapkan.
  2. Apakah cuti tahunan bisa hangus jika tidak digunakan?
    ⁠Ya, hak cuti karyawan bisa hangus jika tidak digunakan. Namun, hal ini bergantung pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja yang mengatur cuti tahunan.
  3. Bisakah cuti sakit diambil secara berturut-turut?
    ⁠Ya, kamu bisa mengambil cuti sakit secara berturut-turut apabila ada alasan medis yang benar-benar jelas. Pengajuan cuti seperti ini biasanya wajib disertai dengan surat keterangan dokter dan tidak memotong hak cuti tahunan.
  4. Apakah karyawan berhak mendapatkan gaji selama cuti?
    ⁠Ya, karyawan berhak mendapatkan gaji selama mengambil hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan karyawan, cuti paternitas, cuti besar, cuti kematian keluarga, cuti menikah, dan cuti haji/umrah.
  5. Bagaimana jika permohonan cuti ditolak oleh atasan?
    ⁠Jika permohonan hak cuti karyawan ditolak oleh atasan, tanyakan baik-baik alasannya dan coba pahami alasan tersebut. Kemudian, kamu dan atasan bisa mencari solusi bersama.
  6. Apakah cuti melahirkan karyawan bisa ditambahkan dengan cuti tahunan?
    ⁠Secara umum, cuti melahirkan tidak bisa ditambahkan dengan hak cuti tahunan karena keduanya memiliki tujuan yang berbeda.
  7. Apakah karyawan kontrak berhak mendapatkan hak cuti karyawan yang sama?
    Menurut Undang-Undang, karyawan kontrak berhak mendapat hak cuti tahunan selama 12 hari dalam setahun apabila telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.
  8. Bagaimana menghitung durasi cuti jika bekerja paruh waktu?
    Sebagai contoh, karyawan paruh waktu hanya bekerja 3 hari dalam seminggu (60% dari jam kerja normal). Sementara itu, karyawan full-time punya hak cuti karyawan 12 hari dalam setahun. ⁠Berarti, perkiraan durasi hak cuti karyawan paruh waktu adalah: 60% x 12 hari cuti tahunan (full-time) = 7,2 hari cuti tahunan.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.